Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Perkara Tambang Batubara PT CCM di Nunukan
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan yang berlangsung Kamis (1/10/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk menggali informasi sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025 tersebut.
Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.
Mereka yakni RMA selaku Direksi PT SIL pada 2020 dan SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi batubara yang dikaitkan dengan PT CCM.
Dua Saksi, Dua Perspektif
Keterangan RMA dan SH tentu memiliki latar belakang yang berbeda. RMA memiliki pengalaman dalam jajaran direksi perusahaan, sementara SH berasal dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
Perbedaan latar belakang tersebut dapat menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menyusun gambaran mengenai tata kelola kegiatan pertambangan yang sedang diperiksa.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut sumber daya alam, persoalannya biasanya tidak berhenti pada aktivitas menggali dan mengangkut hasil tambang.
Ada perizinan, kewajiban perusahaan, aspek lingkungan, tata kelola, hubungan antarlembaga, hingga dokumen administratif yang semuanya perlu ditelusuri.
Kalau semua berjalan sebagaimana aturan, tentu dokumen tinggal menunjukkan bahwa semuanya memang berjalan sebagaimana aturan. Tetapi ketika muncul dugaan penyimpangan, dokumen yang sama justru bisa menjadi pintu untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Di situlah penyidik bekerja.
Rentang Perkara 12 Tahun
Perkara yang tengah didalami tersebut mencakup periode 2013 sampai 2025. Rentang waktu sekitar 12 tahun tentu membuat proses penyidikan membutuhkan ketelitian, terutama dalam mengurai perubahan pihak, kewenangan, kebijakan, maupun dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Penyidik tidak cukup hanya mengumpulkan keterangan. Setiap informasi harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Keterangan saksi juga tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai perkara.
Karena itu, pemeriksaan RMA dan SH tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap keduanya.
Kejar Bukti, Bukan Sekadar Nama
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi penting karena perkara dugaan korupsi bukan perlombaan mencari siapa yang paling cepat disebut. Yang harus dibangun adalah konstruksi perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterkaitan peristiwa secara hukum.
Apalagi perkara pertambangan biasanya memiliki jejak administrasi yang panjang. Izin, kewajiban, pengelolaan, hingga aktivitas di lapangan dapat meninggalkan dokumen yang jumlahnya tidak sedikit.
Maka, ketika dua saksi diperiksa hari ini, bukan berarti cerita hukumnya selesai. Bisa jadi justru baru satu halaman yang dibuka dari dokumen perkara yang jauh lebih tebal.
Untuk saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan untuk periode 2013 hingga 2025.
Publik tinggal menunggu hasil pembuktian berikutnya—karena dalam hukum, yang akhirnya berbicara bukan banyaknya nama yang diperiksa, melainkan fakta yang mampu dibuktikan.(***)






