Pemprov Sumut Gandeng KPK Perluas Edukasi Antikorupsi, Targetkan Setiap Kabupaten/Kota Punya Penyuluh
MEDAN – Perang melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan hukum. Edukasi, pencegahan, serta keberanian menjaga integritas juga harus diperkuat hingga ke lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Inilah yang kini didorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov Sumut berkomitmen memperluas peran Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (PAKSI-API) hingga menjangkau seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sinergi dengan KPK RI dan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (KOMPAK) Sumut.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, saat menerima kunjungan monitoring Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, bersama Ketua KOMPAK Sumut Ainun Mardiah dan jajaran pengurus di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (2/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Timur menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan kerja masing-masing. Aparatur pemerintahan diminta menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
“Pemprov Sumut berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi. Kita harus saling mengingatkan, menjalankan tugas dan fungsi masing-masing serta menjaga integritas. Jangan sampai tindakan kita menimbulkan kerugian bagi pemerintah, keluarga, maupun diri sendiri,” ujarnya.
Menurut Timur, mewujudkan pemerintahan yang bersih bukan pekerjaan yang bisa dibebankan hanya kepada aparatur sipil negara (ASN). Seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan agar budaya antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan dalam acara seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, keberadaan penyuluh antikorupsi dinilai strategis untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap KOMPAK Sumut terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan korupsi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari monitoring perkembangan dan pemberdayaan forum penyuluh antikorupsi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan organisasi, berbagai hambatan, serta dampak kegiatan yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Sugiarto mengapresiasi keberadaan KOMPAK Sumut sebagai mitra strategis dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi. Ia menyebutkan, saat ini terdapat 54 forum penyuluh antikorupsi yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Para penyuluh yang telah memperoleh sertifikasi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan tidak hanya memiliki pengakuan kompetensi, tetapi juga aktif menjalankan edukasi di tengah masyarakat.
“KOMPAK bukan LSM, tetapi mitra dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Kami ingin melihat bagaimana perkembangan forum, apa saja hambatannya, serta bagaimana dampak kegiatan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugiarto mendorong peningkatan jumlah Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) tersertifikasi di Sumatera Utara. KPK berharap setiap kabupaten/kota memiliki penyuluh yang dapat menjadi penggerak pendidikan integritas dan sosialisasi antikorupsi di wilayah masing-masing.
Untuk mencapai target tersebut, pemberdayaan PAKSI akan didorong melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga pembinaan bagi calon penyuluh antikorupsi.
Sugiarto juga mengingatkan bahwa tugas penyuluh tidak sebatas menyampaikan atau melaporkan dugaan penyimpangan. Peran yang lebih penting adalah membangun kesadaran, memberikan pengingat, dan mengajak masyarakat menjauhi perilaku yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Inspektorat Sumut Murdianto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Susan Cintiani, serta Ilayna Laila.
Target menghadirkan penyuluh antikorupsi di seluruh kabupaten/kota tentu menjadi langkah penting dalam memperluas pendidikan integritas di Sumatera Utara. Namun, ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak penyuluh yang memiliki sertifikat atau berapa kali sosialisasi digelar. Yang jauh lebih penting adalah apakah budaya antikorupsi benar-benar tumbuh, termasuk dalam praktik pelayanan publik dan pengelolaan anggaran. Sebab, integritas bukan sekadar materi bimtek yang selesai ketika peserta meninggalkan ruangan.(***)






