Di dunia birokrasi, ada satu harapan yang selalu terdengar sederhana tetapi pelaksanaannya sering menjadi tantangan: orang yang tepat berada di jabatan yang tepat. Karena kalau sampai terbalik, yang repot bukan hanya kantor, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Hal itulah yang menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi Komisi 1 DPRD Kota Medan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Senin (6 April 2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, S.K.M., yang juga Koordinator Komisi 1, didampingi Wakil Ketua Komisi 1 Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., bersama para anggota komisi. Topik yang dibahas pun cukup “berat”, mulai dari disiplin ASN, aturan kepegawaian, pengembangan kompetensi, hingga mekanisme manajemen talenta.
Istilah manajemen talenta mungkin terdengar seperti ajang pencarian bakat di televisi. Bedanya, kalau di layar kaca hadiahnya trofi, di pemerintahan hadiahnya bisa berupa jabatan strategis. Tentu saja syaratnya bukan pandai bernyanyi atau menari, melainkan memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang layak.
Komisi 1 menegaskan agar BKPSDM benar-benar menjalankan mekanisme tersebut dalam memilih pejabat administrator, pengawas, maupun pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pesannya sederhana: jabatan sebaiknya diberikan kepada mereka yang memang siap mengemban tanggung jawab, bukan sekadar karena kebetulan berada di waktu dan tempat yang tepat.
Tak hanya soal promosi jabatan, rapat juga menyinggung persoalan yang kerap muncul dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala lingkungan. Posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini memang membutuhkan proses yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sementara itu, Inspektorat Kota Medan juga mendapat pesan yang tidak kalah tegas. Komisi 1 meminta agar pengawasan terhadap ASN dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik, mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
Bagaimanapun, masyarakat berharap aparatur sipil negara menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru menjadi alasan mengapa aturan itu harus terus diperbaiki. Sebab kepercayaan publik dibangun dari perilaku sehari-hari, bukan hanya dari slogan di spanduk kantor.
Rapat koordinasi ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar menyusun regulasi baru atau mempercantik struktur organisasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional, berintegritas, dan memahami bahwa jabatan merupakan amanah, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.
Pada akhirnya, birokrasi yang sehat bukan diukur dari banyaknya rapat yang digelar, melainkan dari sedikitnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kalau ASN berprestasi lebih banyak daripada ASN yang berurusan dengan pelanggaran, mungkin saat itulah reformasi birokrasi benar-benar bisa disebut berhasil.(***)





