JAM DATUN Turun Gunung ke CFD Solo, Warga Bisa Konsultasi Hukum Sambil Jalan-Jalan

JAM DATUN Turun Gunung ke CFD Solo, Warga Bisa Konsultasi Hukum Sambil Jalan-Jalan

SURAKARTA — Biasanya, kalau mendengar kata jaksa, sebagian masyarakat mungkin langsung membayangkan ruang sidang, berkas perkara, atau suasana kantor yang serius. Tetapi Minggu pagi, 30 Agustus 2026, pemandangan itu sedikit berbeda di Surakarta.

Di tengah keramaian Car Free Day (CFD) Kota Solo, hukum ikut “jalan-jalan”.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung menggelar Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus membuka Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat melalui kegiatan bertajuk “HaloJPN Ing Kutha Sala”.

Pusat kegiatan berada di kawasan Simpang Ngarsapuro, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta. Lokasi yang biasanya dipenuhi warga untuk berolahraga, menikmati suasana pagi, berburu kuliner, atau sekadar berjalan santai, kali ini juga menjadi tempat masyarakat “berburu jawaban” atas persoalan hukum.

Jadi, kalau biasanya CFD identik dengan lari pagi dan jajan kuliner, kali ini ada menu tambahan: konsultasi hukum tanpa harus menunggu surat panggilan.

Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang melibatkan jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri se-Solo Raya, Pemerintah Kota Surakarta, serta ribuan warga yang tengah menikmati suasana CFD.

Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya area panggung utama. Musik, hiburan, sosialisasi hukum, hingga layanan konsultasi bercampur dalam suasana yang relatif santai.

Pendekatannya memang berbeda. Hukum yang biasanya terkesan serius dan berjarak, pagi itu dibuat lebih dekat dengan masyarakat.

Hukum Tidak Harus Menunggu Masalah Membesar

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa HaloJPN merupakan inovasi layanan komunikasi yang disiapkan Kejaksaan untuk mempermudah masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak yang membutuhkan informasi dan pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

Layanan tersebut difokuskan pada tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan prinsip transparan, akuntabel, serta mudah diakses.

“HaloJPN merupakan layanan komunikasi yang kami sediakan agar masyarakat, instansi pemerintah, ataupun pihak-pihak yang membutuhkan dapat memperoleh informasi dan pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” ujar Jamdatun.

Menurutnya, kehadiran tujuh Pos Pelayanan Hukum di ruang terbuka publik juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus meminimalkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Pesannya cukup sederhana: jangan menunggu persoalan hukum menjadi panjang baru mencari tahu hukumnya.

Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, persoalan hukum memang sering datang dari hal yang awalnya dianggap sepele. Urusan tanah bisa berubah menjadi sengketa keluarga. Pembagian warisan bisa berubah menjadi perang saudara. Utang piutang yang awalnya hanya bermodal “percaya sama teman” bisa berakhir dengan hubungan pertemanan yang ikut masuk daftar barang sengketa.

Karena itu, konsultasi hukum sejak awal tentu lebih murah secara sosial daripada menyelesaikan konflik yang sudah telanjur membesar.

Dari Bali, Kini Menyapa Solo Raya

Kegiatan sosialisasi kemasyarakatan tersebut merupakan bagian dari program rutin Kejaksaan Agung yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun.

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di ruang terbuka publik Discovery Mall, Badung, Bali. Kali ini, Surakarta dipilih sebagai lokasi untuk menyapa masyarakat Jawa Tengah, khususnya kawasan Solo Raya.

Pilihan tempat tersebut cukup menarik.

Sebab, kalau ingin memperluas literasi hukum, mendatangi masyarakat tentu bisa menjadi strategi yang lebih efektif daripada sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor.

Apalagi masyarakat yang sedang CFD kemungkinan datang dengan pakaian olahraga, bukan membawa map tebal berisi dokumen hukum.

Namun ternyata persoalan yang dibawa tetap serius.

Tanah, Warisan hingga Utang Piutang Jadi “Menu Konsultasi”

Dalam waktu pelayanan yang relatif singkat, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Persoalan yang banyak dikonsultasikan antara lain sengketa kepemilikan dan hak atas tanah, pembagian waris, status perkawinan dan hukum keluarga, hingga persoalan utang piutang serta kewajiban perikatan.

Ada pula masyarakat yang berkonsultasi mengenai legalitas usaha, termasuk prosedur pendirian maupun pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Dengan kata lain, ternyata persoalan hukum masyarakat cukup lengkap.

Mulai dari “Tanah ini sebenarnya punya siapa?”, “Warisan dibaginya bagaimana?”, “Utang kapan harus dibayar?”, sampai “Kalau mau mendirikan PT prosedurnya bagaimana?”

Semuanya bisa muncul dalam satu pagi.

Bedanya, kali ini pertanyaannya tidak disampaikan di ruang rapat yang penuh meja dan kursi, tetapi di tengah suasana CFD.

Wali Kota: Pelayanan Hukum Harus Dekat dengan Masyarakat

Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Surakarta sebagai lokasi kegiatan.

Menurutnya, pelayanan dan edukasi hukum merupakan bagian penting dari pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Pelayanan hukum adalah bagian penting dari layanan dasar bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum langsung di tengah masyarakat seperti ini dapat terus diselenggarakan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Harapan tersebut menjadi penting karena kesadaran hukum tidak cukup hanya dibangun ketika seseorang sudah berhadapan dengan masalah.

Justru yang lebih ideal adalah masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum masalah muncul.

Sebab, dalam banyak kasus, persoalan hukum bukan selalu muncul karena seseorang berniat melanggar hukum. Kadang masalah muncul karena tidak tahu hukumnya, salah memahami prosedurnya, atau terlalu percaya pada kalimat klasik: “Tenang saja, nanti juga beres.”

Tak Sempat Datang? Hukum Bisa Dikonsultasikan Secara Online

Bagi masyarakat yang belum sempat mendatangi Pos Pelayanan Hukum di CFD, Kejaksaan Agung menyediakan layanan digital HaloJPN.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengajukan konsultasi terkait persoalan keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara.

Layanan itu dapat dimanfaatkan dari mana saja, secara praktis, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu CFD berikutnya hanya untuk bertanya mengenai persoalan hukum.

Cukup menggunakan layanan digital HaloJPN.

Karena di era digital seperti sekarang, konsultasi hukum pun tidak harus menunggu hari Minggu dan tidak harus sambil memakai sepatu olahraga.

Pejabat Hadir, Tetapi Pesan Utamanya Tetap Masyarakat

Kegiatan “HaloJPN Ing Kutha Sala” turut dihadiri berbagai tokoh dan pejabat lintas instansi.

Di antaranya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Direktur Perdata, Direktur Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pejabat Eselon III dan IV JAM DATUN serta Kejati Jawa Tengah, hingga para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-Solo Raya.

Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan adanya sinergi lintas institusi dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Namun yang paling menarik justru ketika institusi hukum memilih ruang publik sebagai tempat bertemu masyarakat.

Sebab, pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya soal gedung yang megah, meja pelayanan, nomor antrean, atau ruangan berpendingin udara.

Pelayanan publik juga tentang seberapa mudah masyarakat mendapatkan jawaban ketika mereka membutuhkan bantuan.

Dan di Solo pagi itu, jawabannya cukup sederhana:

Kalau masyarakat sedang datang ke CFD, mengapa hukum tidak sekalian datang menemui masyarakat?

Mungkin ini cara baru membuat hukum terasa lebih dekat.

Tidak menakutkan, tidak berjarak, dan yang paling penting—tidak harus menunggu masalah menjadi perkara terlebih dahulu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *