Kali Bekasi Kembali Hitam dan Berbau, DLH Bekasi Lapor Lagi ke KLH/BPLH
Pencemaran Diduga Datang dari Hulu, “Pipa Siluman” Belum Ditemukan
KOTA BEKASI — Kali Bekasi kembali menunjukkan tanda-tanda yang membuat pemerintah dan warga harus mengernyitkan dahi. Air sungai berubah hitam, bau menyengat muncul, dan debit yang kecil membuat aliran pencemar bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pun kembali melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.
Tim DLH Kota Bekasi mendeteksi perubahan warna dan bau menyengat pada aliran Kali Bekasi sejak 30 Agustus 2026 di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Sehari kemudian, 31 Agustus, aliran air hitam tersebut terpantau bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi. Debit sungai yang sangat kecil membuat perjalanan air tercemar itu tidak terburu-buru—tetapi cukup untuk membuat persoalan kembali tiba di depan pintu Kota Bekasi.
Memasuki 1 September 2026, kondisi air di Bendungan Presdo bahkan mulai berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Temuan tersebut langsung dilaporkan DLH Kota Bekasi kepada KLH/BPLH RI dengan melampirkan data hasil pemantauan serta dokumentasi kegiatan susur sungai yang sebelumnya dilakukan bersama Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan TNI Angkatan Laut pada 27 Agustus 2026.
Persoalannya menjadi semakin serius karena perubahan kondisi Kali Bekasi bukan cerita baru.
Hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi terhadap sampel air yang diambil pada 20 dan 22 Juli 2026 sebelumnya menunjukkan sejumlah parameter kualitas air telah melampaui baku mutu.
Parameter tersebut antara lain Total Suspended Solids (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), penurunan Dissolved Oxygen (DO), serta kandungan logam seperti nikel, seng, dan tembaga. Kandungan Fecal Coliform juga tercatat dalam hasil pengujian.
Dengan kata lain, kali ini bukan sekadar soal air yang “kurang enak dipandang”. Ada indikator kualitas lingkungan yang memang perlu mendapat perhatian serius.
DLH Kota Bekasi sebelumnya juga telah meminta fasilitasi pengawasan kepada DLH Provinsi Jawa Barat atas dugaan pencemaran yang diduga bersifat lintas wilayah.
KLH/BPLH RI kemudian menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait pada 10 Agustus 2026 untuk membahas langkah penanganan pencemaran tersebut.
Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah pengawasan terhadap kegiatan industri, pengawasan izin pemanfaatan air, serta usulan pengawasan lapangan terhadap dugaan pembuangan limbah ilegal melalui apa yang selama ini disebut sebagai “pipa siluman”.
Namanya memang terdengar seperti judul film misteri. Bedanya, kalau di film pipa siluman dicari untuk membongkar cerita, di sungai pencarian itu dilakukan untuk menemukan dari mana sebenarnya pencemaran berasal.
Namun hingga susur sungai bersama KP2C dan TNI AL pada 27 Agustus 2026, tim tidak menemukan pipa siluman maupun aktivitas pembuangan limbah industri di sepanjang aliran Kali Bekasi yang berada dalam wilayah administrasi Kota Bekasi.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Air tercemar terlihat, bau tercium, hasil laboratorium menunjukkan adanya sejumlah parameter yang melebihi baku mutu, tetapi sumber pencemar belum juga tertangkap di wilayah Kota Bekasi.
Artinya, pencarian tidak cukup dilakukan di hilir.
Jika sumber pencemaran memang berasal dari wilayah hulu, maka penanganannya membutuhkan kerja lintas wilayah. Sebab air sungai tidak mengenal batas administrasi, apalagi membawa surat pengantar ketika mengalir dari satu daerah ke daerah lain.
DLH Kota Bekasi memastikan pemantauan dan koordinasi bersama KLH/BPLH RI serta instansi terkait terus dilakukan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penindakan terhadap sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu sekaligus mempercepat pemulihan kualitas air dan ekosistem Kali Bekasi.
Bagi masyarakat, harapannya sebenarnya sederhana.
Kali Bekasi tidak perlu menjadi sungai yang viral karena warna hitam, busa, atau bau menyengat. Yang dibutuhkan adalah sungai yang kembali sehat dan pengawasan yang mampu menemukan sumber masalah sebelum pencemaran keburu sampai ke hilir.
Sebab kalau air terus berubah warna sementara sumber pencemar masih bermain petak umpet, yang diperlukan bukan sekadar laporan berikutnya.
Yang diperlukan adalah sumber pencemarnya ditemukan, dibuktikan, dan jika memang melanggar hukum, ditindak.
Kali Bekasi sudah cukup lama menjadi saksi. Kini tinggal menunggu siapa yang benar-benar berani membuka tabir dari mana “air hitam” itu datang.(***)





