Mengatur Jadwal Sebelum Mengubah Aturan: Bapemperda Pastikan Revisi Perda Kesehatan Tak Jalan Tanpa Arah

Banyak orang mengira pekerjaan membuat peraturan daerah dimulai saat pembahasan pasal demi pasal berlangsung. Padahal, sebelum sampai ke tahap itu, ada satu pekerjaan yang sering dianggap sepele tetapi sangat menentukan: menyusun jadwal. Sebab, regulasi yang baik juga membutuhkan manajemen waktu yang baik.

Hal itulah yang menjadi agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dalam rapat yang digelar pada Senin (4 Mei 2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., bersama para anggota Bapemperda untuk menyusun penjadwalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sekilas, menyusun jadwal memang terdengar seperti urusan administrasi biasa. Namun dalam proses legislasi, jadwal adalah kompas yang menentukan ke mana arah pembahasan akan berjalan. Tanpa agenda yang jelas, pembahasan perda berisiko molor, sementara kebutuhan masyarakat tidak bisa ikut menunggu.

Kalau di dunia kesehatan ada istilah “lebih baik mencegah daripada mengobati”, di dunia legislasi juga berlaku hal yang sama. Lebih baik merancang tahapan pembahasan dengan matang sejak awal daripada terburu-buru di akhir dan menghasilkan regulasi yang kurang maksimal.

Perda Sistem Kesehatan yang berlaku saat ini telah menjadi pedoman selama lebih dari satu dekade. Selama itu pula, banyak perubahan terjadi. Teknologi kesehatan berkembang pesat, pola pelayanan berubah, dan harapan masyarakat terhadap layanan kesehatan pun semakin tinggi. Wajar jika aturan lama perlu disesuaikan agar tetap relevan.

Karena itu, revisi perda bukan sekadar mengganti beberapa kalimat atau menambahkan pasal baru. Yang lebih penting adalah memastikan regulasi mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan masa kini, mulai dari akses layanan, kualitas fasilitas kesehatan, hingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

Bapemperda memahami bahwa setiap perda yang lahir akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan. Itulah sebabnya, proses penyusunannya harus dilakukan secara terukur, melibatkan berbagai pihak, dan tidak sekadar mengejar target penyelesaian.

Rapat penjadwalan ini menjadi langkah awal agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lebih efektif. Sebab sebuah aturan yang baik tidak lahir dari proses yang tergesa-gesa, melainkan dari pembahasan yang cermat, diskusi yang terbuka, dan pertimbangan yang matang.

Harapannya, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan di bidang kesehatan. Bukan hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan rapi di lemari arsip, tetapi menjadi dasar bagi pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih modern, dan lebih berpihak kepada masyarakat.

Karena pada akhirnya, menyusun jadwal memang terlihat sederhana. Namun dari jadwal yang tersusun rapi itulah lahir proses pembentukan aturan yang diharapkan mampu menjaga kesehatan masyarakat. Kadang, perubahan besar memang dimulai dari sebuah kalender yang diisi dengan perencanaan yang matang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *