PBG Ada, Pengawasan Ke Mana? DPRD Medan Mulai Gerah Melihat Bangunan “Tumbuh” Tanpa Izin
MEDAN — Di Kota Medan, rupanya bangunan bisa punya cara sendiri untuk tumbuh. Tidak perlu menunggu izin lengkap, tidak perlu terlalu khawatir soal garis sempadan bangunan, yang penting tembok berdiri dulu. Soal dokumen? Bisa menyusul.
Setidaknya itulah kesan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026), ketika persoalan pembangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, dibongkar di meja rapat.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis dan anggota komisi, Lailalatul Badri serta Edwin Sugesti, mendengarkan pengaduan warga sekaligus meminta penjelasan dari sejumlah perangkat daerah.
Dan seperti biasa, ketika persoalan izin bangunan dibawa ke ruang rapat, pertanyaan klasik pun ikut hadir: izin ada atau belum?
Jawabannya kali ini cukup menarik.
Katim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz, mengungkapkan dokumen terkait bangunan tersebut baru didaftarkan pada 4 Agustus 2026 berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan pengajuan gambar bangunan. Sementara pihak DPMPTSP menyatakan belum menerima berkas perizinan resmi.
Artinya, tembok sudah berdiri, tetapi administrasinya masih seperti orang yang baru mencari alamat.
Warga yang mengadu, Sutrisno Panggaribuan, bahkan mengeluhkan bangunan yang disebut mencaplok dinding rumahnya dan merusak seng miliknya. Pemilik bangunan berinisial P Sitorus tidak hadir dalam rapat, sementara pemborong Gordon Nababan datang dan berjanji akan berkoordinasi.
Di sinilah Komisi 4 mulai menaikkan volume suara. Wakil Ketua Komisi 4, Afri Rizki Lubis, mempertanyakan ke mana mata pengawasan kelurahan dan kecamatan ketika bangunan tersebut mulai dikerjakan. Sebab, kalau pembangunan sudah berjalan tetapi pemerintah tingkat bawah baru mengetahui setelah warga mengadu, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “izin bangunannya mana?” Tetapi: “Petugas pengawasnya selama ini sedang mengawasi apa?”
Lailalatul Badri bahkan menyebut persoalan PBG sudah menjadi masalah klasik dan termasuk aduan yang paling banyak masuk ke Komisi 4. Klasik memang. Terlalu klasik, malah.
Seolah-olah di Medan ada semacam siklus kehidupan bangunan: dibangun dulu, dipersoalkan warga, dipanggil DPRD, baru izin diperiksa. Kalau begini terus, masyarakat bisa saja punya kesan bahwa PBG bukan lagi Persetujuan Bangunan Gedung, tetapi “Persetujuan Bangunan Giliran” — giliran warga mengadu, giliran DPRD memanggil, giliran dinas menjelaskan, lalu semua berharap persoalan selesai. Namun kali ini Komisi 4 tampaknya tidak mau berhenti pada rapat dan kata-kata “akan ditindaklanjuti”.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak secara tegas meminta Perkim Cikataru menerbitkan Monitoring dan Evaluasi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Jika ditemukan pelanggaran, bangunan diminta dibongkar. Kalimat ini sebenarnya sederhana: kalau tidak berizin dan melanggar aturan, jangan dibiarkan berdiri hanya karena sudah telanjur berdiri.
Sebab kalau setiap bangunan ilegal diberi kesempatan menjadi permanen hanya karena proses penindakannya lambat, maka hukum tata ruang lama-lama bisa kalah cepat dengan tukang bangunan. Yang juga menarik adalah peringatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau. Gang, katanya, memiliki fungsi penting bagi masyarakat, termasuk untuk akses keselamatan dan kebakaran.
Nah, ini yang sering terlupakan. Gang bukan cuma tempat lewat motor sambil klakson-klakson. Gang juga bisa menjadi jalur penyelamatan ketika keadaan darurat. Bayangkan kalau gang makin menyempit karena bangunan merangsek ke ruang yang seharusnya menjadi akses bersama. Ketika kebakaran terjadi, barulah semua sibuk mencari ruang untuk mobil pemadam.
Saat itu mungkin yang diperlukan bukan lagi rapat dengar pendapat, tetapi rapat dengar sirene. Komisi 4 sendiri sudah mendapatkan jawaban “siap” dari Satpol PP dan Perkim Cikataru atas instruksi penindakan. Sekarang tinggal satu pertanyaan kecil yang justru paling penting: “Siap”-nya sampai meja rapat, atau benar-benar sampai lokasi?
Karena warga Medan sudah terlalu sering mendengar kalimat “akan ditindaklanjuti”. Yang mereka perlukan bukan koleksi jawaban seremonial, melainkan tindakan yang bisa dilihat dengan mata kepala sendiri. Kalau memang bangunan melanggar PBG dan GSB, ya tegakkan aturan.
Kalau ternyata tidak melanggar, ya jelaskan kepada warga. Sederhana saja. Jangan sampai pemerintah sibuk mengatur kota di atas kertas, sementara di lapangan tembok sudah lebih dulu mengatur dirinya sendiri.
Dan untuk DPRD Medan, tantangannya juga jelas: jangan biarkan RDP hanya menjadi tempat bangunan ilegal berubah menjadi bahan berita. Sebab ukuran keberhasilan rapat bukan seberapa keras kata “segel” diucapkan. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah rapat, segel itu benar-benar muncul di lapangan. Kalau tidak, warga mungkin akan bertanya lagi pada rapat berikutnya: “Pak, bangunannya sudah ditindak, atau baru ditindaklanjuti?”(***)






