BANDA ACEH – Setelah menjalani ibadah penuh khidmat di Tanah Suci, ada satu “ujian akhir” yang sering luput dari brosur perjalanan: berhadapan dengan aturan bea cukai saat pulang. Bukan soal spiritual lagi, tapi soal koper—dan seberapa jujur isinya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan jemaah haji agar memahami aturan barang bawaan dan kiriman sebelum kembali ke Indonesia. Tujuannya sederhana: supaya kepulangan tidak berubah jadi sesi klarifikasi panjang di bandara hanya karena oleh-oleh yang “niatnya sedikit tapi jadinya banyak”.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru, Rabu 15 April 2026. Intinya, semua barang dari luar negeri wajib dilaporkan. Ya, termasuk oleh-oleh yang awalnya cuma mau beli kurma, tapi entah kenapa pulangnya juga bawa parfum, sajadah, tas, dan “titipan tetangga yang tidak bisa ditolak”.
Untuk jemaah haji reguler, kabar baiknya: barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak, selama masih dalam batas wajar dan tidak untuk dijual. Kata kuncinya di sini adalah “wajar”—sebuah konsep yang kadang fleksibel, tergantung sudut pandang antara pemilik koper dan petugas.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga USD 2.500. Jika lebih dari itu, barulah dikenakan bea masuk dan PPN. Artinya, kalau belanja terasa “sedikit berlebihan”, setidaknya dompet masih diberi kesempatan kedua lewat perhitungan pajak.
Selain barang bawaan, ada juga skema barang kiriman—alias oleh-oleh yang “dikirim duluan biar koper lega”. Fasilitas ini juga ada batasnya: maksimal dua kali kiriman dengan nilai tertentu. Lebih dari itu, siap-siap bertemu tarif tambahan yang tidak termasuk dalam paket umrah plus.
DJBC Aceh juga mengingatkan soal barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Kalau jumlahnya melewati batas, nasibnya bisa berakhir tragis: dimusnahkan. Sebuah akhir yang mungkin tidak pernah dibayangkan saat membelinya dengan penuh pertimbangan di toko bebas pajak.
Belum lagi soal barang terlarang dan pembatasan lainnya. Ini bukan sekadar aturan formalitas—kalau dilanggar, konsekuensinya bisa lebih panjang daripada antrean bagasi.
Dan satu lagi yang sering bikin orang mendadak berpikir ulang: uang tunai di atas Rp100 juta wajib dilaporkan. Jadi, kalau pulang dari haji tiba-tiba terasa seperti membawa “tabungan berjalan”, ada baiknya disiapkan penjelasannya.
Menurut Kepala Kanwil DJBC Aceh, kunci kelancaran ada pada kejujuran. Sebuah prinsip sederhana yang terdengar klise, tapi mendadak sangat relevan saat berdiri di depan petugas dengan koper penuh cerita.
Pada akhirnya, imbauan ini ingin memastikan satu hal: agar perjalanan ibadah yang panjang bisa ditutup dengan tenang, tanpa drama tambahan di bandara.
Karena setelah semua proses spiritual yang dijalani, rasanya sayang kalau momen terakhir justru diisi dengan kalimat, “Pak, ini isinya apa saja ya?”






