Di negeri yang katanya menjunjung transparansi, rupanya ada satu hal yang lebih cepat mengalir daripada air panas Semangat Gunung: uang retribusi. Sayangnya, ketika masyarakat bertanya ke mana aliran kewenangan dan dasar hukumnya bermuara, yang mengalir justru keheningan.
Masyarakat Semangat Gunung–Doulu kini mempertanyakan sebuah hal yang sangat sederhana: atas dasar apa retribusi dipungut? Pertanyaan yang semestinya dijawab dengan dokumen, regulasi, dan penjelasan resmi, justru hingga kini masih berhadapan dengan tembok sunyi birokrasi.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karo. Namun hingga saat ini, jawaban resmi masih menjadi objek wisata yang lebih sulit ditemukan daripada sumber air panas itu sendiri.
Yang lebih menarik, masyarakat juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Karo benar-benar memiliki aset, sarana, prasarana, wahana, atau fasilitas pendukung yang menjadi dasar sah pengenaan retribusi di kawasan tersebut. Sebab dalam logika sederhana, memungut retribusi biasanya didahului oleh adanya pelayanan atau fasilitas yang disediakan. Jika fasilitasnya belum jelas, maka masyarakat pun bertanya-tanya: yang dipungut sebenarnya retribusi atau sekadar kebiasaan?

Persoalan semakin hangat ketika muncul dugaan dualisme kewenangan terkait Surat Keputusan (SK) juru kutip. Di satu sisi ada SK baru yang disebut telah diterbitkan, sementara di sisi lain masih ada pihak yang menganggap SK lama tetap berlaku. Situasi ini membuat masyarakat bingung menentukan siapa yang sebenarnya berwenang. Jika dua SK berjalan bersamaan, jangan-jangan yang sedang dipraktikkan bukan tata kelola pemerintahan, melainkan pertunjukan administrasi dengan dua sutradara dan satu panggung.
Ironisnya, di tengah semangat pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat justru masih mencari jawaban mengenai mekanisme penerimaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban retribusi tersebut. PAD memang penting, tetapi transparansi seharusnya tidak menjadi korban yang harus dikorbankan demi mengejar angka penerimaan.
Warga Semangat Gunung–Doulu menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari keributan. Mereka hanya meminta sesuatu yang dalam negara hukum seharusnya menjadi kewajiban pemerintah: penjelasan yang terbuka, dasar hukum yang jelas, dan pengelolaan yang transparan.
Sebab pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang paling rajin memungut retribusi, melainkan pemerintah yang paling siap menjelaskan mengapa retribusi itu dipungut.
Jika dasar hukumnya kuat, tunjukkan. Jika asetnya ada, jelaskan. Jika pengelolaannya transparan, buka datanya.
Karena dalam pemerintahan modern, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari loket pungutan, melainkan dari keberanian menjawab pertanyaan publik.
Dan sampai jawaban itu datang, pertanyaan masyarakat akan terus menguap bersama uap air panas Semangat Gunung: siapa yang berwenang, atas dasar hukum apa, dan untuk kepentingan siapa retribusi itu dipungut?
Wartawan Matabangsa.com telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karo terkait dasar hukum pengutipan retribusi tersebut. Namun hingga saat ini belum diperoleh jawaban resmi.(Husni Ginting)






