Rumah Jadi “Sarang” Narkoba, IRT dan Lima Pria Diciduk Polisi di Percut Sei Tuan

Rumah Jadi “Sarang” Narkoba, IRT dan Lima Pria Diciduk Polisi di Percut Sei Tuan

MEDAN — Sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendadak kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat tinggal. Rumah tersebut digerebek Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/2026). Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, terdiri dari seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar, serta empat orang lainnya yang disebut polisi sebagai pengguna.

Tidak hanya membawa pulang enam orang, polisi juga mengamankan 40 paket sabu yang disebut siap edar. Selain itu, petugas menemukan ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama jajaran Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Rafli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Rafli, Sabtu (29/8/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan SN (30), seorang IRT yang menurut keterangan polisi diduga berperan sebagai bandar sabu. Polisi juga menangkap MF (49), yang diduga sebagai pengedar.

Sementara empat pria lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), disebut polisi sebagai pengguna narkoba.

“Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” kata Rafli.

Jika informasi polisi tersebut terbukti melalui proses hukum, rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung keluarga justru telah berubah menjadi titik aktivitas narkotika. Ironisnya, menurut informasi yang diterima polisi, transaksi disebut berlangsung hampir sepanjang waktu.

Kalau benar aktivitas tersebut berlangsung 24 jam, berarti “jam operasional” bisnis narkoba ini bahkan seolah lebih rajin daripada minimarket. Bedanya, yang dijual bukan kebutuhan sehari-hari, melainkan barang yang berhadapan langsung dengan hukum dan ancaman serius terhadap masyarakat.

Polisi menyebut menemukan 40 paket sabu siap edar serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Keberadaan senjata tajam di lokasi juga menjadi perhatian petugas.

“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli.

Sebagai langkah lanjutan, polisi menghancurkan lokasi yang disebut menjadi lapak narkoba tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Langkah itu menjadi penting karena persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku. Setelah penggerebekan, lingkungan juga harus dipastikan tidak kembali menjadi tempat yang sama dengan nama pelaku berbeda.

Polisi menegaskan akan kembali melakukan tindakan apabila aktivitas peredaran narkotika kembali ditemukan di lokasi tersebut. Rafli mengatakan pelaku narkoba dapat berpindah tempat, tetapi aparat akan terus melakukan pengungkapan.

“Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rafli.

Kini, enam orang tersebut harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan peran masing-masing. Sementara bagi warga sekitar, penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat tetap memiliki peran penting dalam membongkar aktivitas narkotika yang bersembunyi di balik pintu rumah. Sebab ketika sebuah rumah sudah diduga menjadi tempat transaksi narkoba, yang terancam bukan hanya penghuninya, tetapi juga lingkungan di sekitarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *