Seluruh Fraksi DPRD Medan Sepakat Perda Penanggulangan Kemiskinan 2015 Perlu Dibongkar Ulang
MEDAN — Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan satu suara: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah waktunya diperbarui.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pengusul Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md. dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam pandangan masing-masing, seluruh fraksi menerima dan memandang perlu dilakukan perubahan sekaligus penyempurnaan terhadap Perda Penanggulangan Kemiskinan yang telah berlaku sejak 2015 tersebut.
Alasannya cukup jelas: aturan yang dibuat lebih dari satu dekade lalu dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan kemiskinan yang berkembang saat ini.
Kemiskinan sendiri bukan persoalan yang berhenti pada angka statistik. Polanya berubah, kebutuhan masyarakat berkembang, sementara tata kelola pemerintahan dan sistem pendataan juga terus bergerak. Karena itu, aturan yang menjadi dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan dituntut mampu mengikuti perubahan tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD Medan menilai setidaknya terdapat sejumlah perkembangan yang membuat regulasi lama perlu disempurnakan. Mulai dari perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, hingga perkembangan sistem pendataan masyarakat.
Kesepakatan seluruh fraksi ini menjadi sinyal bahwa pembahasan Ranperda tidak boleh berhenti pada urusan mengganti pasal demi pasal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi baru nantinya benar-benar mampu menjadi instrumen kebijakan untuk menangani persoalan kemiskinan secara lebih tepat.
Sebab, data kemiskinan boleh diperbarui, regulasi boleh disempurnakan, dan program pemerintah boleh berganti nama. Tetapi jika warga miskin tetap kesulitan mengakses kebutuhan dasar, pekerjaan, pendidikan, kesehatan maupun perlindungan sosial, maka perubahan aturan hanya akan menjadi pekerjaan administratif yang rapi di atas kertas.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini menjadi salah satu ruang penting bagi DPRD Medan untuk memastikan kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki arah yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan berkas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Dengan seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung perlunya perubahan, tahapan berikutnya tinggal memastikan bahwa kesepakatan politik tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi regulasi yang bekerja — bukan sekadar perda baru dengan tanggal yang lebih muda.(***)






