Vape Berpotensi Disalahgunakan untuk Narkoba, DPRD Medan Dr Lily Dorong Pemerintah Pertimbangkan Larangan Seperti Singapura

Vape Berpotensi Disalahgunakan untuk Narkoba, Dr Lily Dorong Pemerintah Pertimbangkan Larangan Seperti Singapura

MEDAN — Peredaran dan penggunaan rokok elektronik atau vape kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal asap dan gaya hidup, tetapi juga karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang.

Anggota DPRD Kota Medan, Dr Lily, MBA, MH, meminta pemerintah memperkuat regulasi terhadap rokok elektronik, terutama untuk mengantisipasi penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja.

Menurut Lily, sejumlah kasus penindakan yang dilakukan aparat menunjukkan adanya penyalahgunaan vape dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairannya. Kasus semacam itu, kata dia, juga pernah terjadi di Kota Medan.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, secara kasatmata seseorang yang menggunakan vape belum tentu dapat diketahui apa sebenarnya kandungan cairan yang digunakan.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” ujar Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan itu mengatakan, aturan mengenai rokok elektronik sebenarnya sudah masuk dalam perubahan Perda KTR Kota Medan pada 2025.

Salah satu materi yang diatur berkaitan dengan rokok elektronik atau vape, termasuk kawasan yang diperbolehkan untuk menggunakannya.

Namun, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, perkembangan penggunaan vape membuat regulasi tidak bisa berhenti pada persoalan lokasi merokok saja. Pemerintah juga perlu melihat potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana memasukkan berbagai zat.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” katanya.

Regulasi Jangan Kalah Cepat dari Modus Penyalahgunaan

Lily menilai perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi rokok harus diikuti dengan pembaruan regulasi.

Aturan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada rokok konvensional berbahan tembakau dinilai perlu menyesuaikan diri dengan keberadaan rokok elektronik. Termasuk memperjelas apakah vape masuk dalam kategori produk yang tunduk pada ketentuan kawasan dan aktivitas merokok.

Dengan aturan yang lebih jelas, kata Lily, pemerintah maupun aparat memiliki pijakan yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan.

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian Lily adalah batas usia pengguna rokok elektronik. Ia menyebut adanya perbedaan ketentuan usia antara regulasi daerah dan aturan nasional.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam penerapan aturan.

“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” ujarnya.

Bagi Lily, regulasi mengenai vape tidak bisa hanya menunggu persoalan muncul kemudian baru pemerintah bereaksi. Apalagi modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang dan dapat memanfaatkan berbagai perangkat yang sebelumnya tidak dianggap sebagai sarana memasukkan zat terlarang.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan rokok elektronik, termasuk mempertimbangkan langkah yang lebih tegas.

Singapura Jadi Contoh

Lily mencontohkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat terhadap rokok elektronik. Menurut dia, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan pendekatan serupa sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan vape.

“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah, kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegasnya.

Namun, wacana pelarangan tersebut tentu bukan perkara sederhana. Jika pemerintah memilih kebijakan larangan, konsekuensinya harus diikuti dengan penyesuaian regulasi secara menyeluruh, termasuk aturan daerah, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Sebab, persoalan vape pada akhirnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh merokok. Yang sedang diuji adalah seberapa cepat regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mencegah perangkat yang legal digunakan untuk tujuan yang ilegal.

Jangan sampai aturan baru sibuk disusun setelah modus penyalahgunaan sudah lebih dulu menemukan jalan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *