matabangsa.com – Sidikalang : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi, H. Riswan Gaja, S.Ag, MM, memberikan arahan strategis dalam rapat penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1446 H/2025 M. Rapat yang digelar pada Selasa (18/03/2025) di aula Kemenag Dairi ini dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dairi, Bimas Islam, serta sejumlah pejabat dan stakeholder terkait.
Dalam arahannya, H. Riswan Gaja menekankan pentingnya keseragaman dan kejelasan dalam penetapan kadar zakat. “Penetapan ini harus mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. “Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama mustahik (penerima zakat),” tambahnya.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan mengenai besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah yang akan diberlakukan di Kabupaten Dairi tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta PP Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah.
Ketua MUI Kabupaten Dairi, Wahlin Munte, S.H, MM, menyambut baik arahan dari Kepala Kemenag Dairi. “Dengan adanya arahan ini, kami yakin pengelolaan zakat di Kabupaten Dairi akan semakin tertib dan terarah,” ujarnya.
Baca Juga: Kepala MAN Asahan Beri Medali Penghargaan Peserta Didik Berprestasi
Sementara itu, Ketua Baznas Dairi, Hartono Maha, menyatakan komitmennya untuk mendukung program-program pemberdayaan berbasis zakat.
Diharapkan, melalui rapat ini, masyarakat Kabupaten Dairi dapat lebih mudah memahami dan menunaikan kewajiban zakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan umat melalui program-program yang diselenggarakan oleh Baznas dan lembaga terkait lainnya. (lm)






