Komisi 3 DPRD Medan Soroti Perizinan dan Pajak Restoran, Imbau Pemilik Usaha Tertib Administrasi

Politik48 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan dan pajak restoran, Selasa (28/10/2025). RDP ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan terkait penerapan perizinan dan pajak yang belum sesuai dengan ketentuan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 3 DPRD Medan.

RDP ini dilaksanakan setelah Komisi 3 melakukan kunjungan lapangan dan mendapatkan informasi bahwa beberapa restoran di Medan belum sesuai izin dan tarif pajaknya. Hal ini berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

SALOMO PARDEDE

Ditemukan bahwa Restoran Ayam Kalasan di Jalan Iskandar Muda, Restoran Kembang di Jalan Sisingamangaraja, Restoran Lembur Kuring di Jalan T. Amir Hamzah, dan Restoran Srikandi di Jalan Samanhudi memiliki izin dengan Klasifikasi KBLI jenis risiko menengah rendah. Padahal, masing-masing restoran memiliki lebih dari 200 kursi sehingga seharusnya termasuk KBLI risiko menengah tinggi.

Komisi 3 DPRD Medan menekankan pentingnya pemilik usaha untuk memperbaiki izin serta melengkapi dokumen yang belum ada. Hal ini bertujuan agar pajak restoran dapat dihitung sesuai kapasitas dan potensi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, Komisi 3 mengimbau OPD terkait agar memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha restoran, termasuk melakukan verifikasi ulang pajak-pajak restoran melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.

Komisi 3 juga mengapresiasi pelaku usaha yang membuka restoran di Medan. Kehadiran restoran tidak hanya menambah PAD, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, semua pihak diingatkan agar tetap tertib dan mengikuti aturan perizinan, pajak, dan retribusi daerah.

RDP ini dihadiri OPD terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata Kota Medan, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, untuk memberikan penjelasan teknis dan rekomendasi tindak lanjut.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan agar seluruh pemilik usaha segera menyesuaikan izin sesuai ketentuan, dan OPD terkait melakukan pengawasan berkelanjutan. Komisi 3 menegaskan komitmennya untuk memastikan pajak restoran mendukung PAD Kota Medan secara optimal.(***)

Tags:

#DPRDMedan,#Komisi3DPRDMedan,#PajakRestoranMedan,#PerizinanRestoran,#PADMedan,#SalomoTabahRonalPardede,#DavidRoniGandaSinaga,#PemkoMedan,#RDPMedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *