Tiga Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Diserahkan ke Penuntut, Negara Rugi Rp306 Miliar

Hukum, Nasional98 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT memasuki babak baru dengan dilaksanakan Tahap II pada Senin 01 Desember 2025.

Tiga tersangka resmi diserahkan oleh Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Koneksitas untuk proses hukum lebih lanjut.

Serah terima berlangsung di bawah koordinasi JAM PIDMIL, POM TNI, dan Oditurat Jenderal TNI sebagai bentuk sinergi penegakan hukum koneksitas.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan satelit strategis Kementerian Pertahanan yang berlangsung selama beberapa tahun.

Penyidik mengamankan tersangka Laksda TNI (Purn) L, yang diduga memiliki peran besar sebagai PPK dalam kontrak bermasalah tersebut.

Tersangka TAVH, yang berperan sebagai tenaga ahli satelit, juga diduga memberikan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

Sementara itu, GKS sebagai Direktur Navayo International AG menjadi pihak penyedia yang mendapatkan kontrak tanpa proses pengadaan resmi.

Kontrak bernilai puluhan juta dolar tersebut ditandatangani pada Juli 2016 dan mengalami perubahan nilai tanpa dasar hukum yang kuat. Penyidik menemukan adanya penyimpangan karena kontrak ditetapkan tanpa mengikuti Perpres 54 Tahun 2010.

Ketidaksesuaian spesifikasi barang membuat perangkat satelit tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan pertahanan negara.

Penyimpangan tersebut memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka berperan aktif dalam merugikan keuangan negara. Audit dari BPKP mengonfirmasi nilai kerugian negara mencapai lebih dari USD 21 juta pada proyek tersebut.

Selain kerugian langsung, negara juga menghadapi konsekuensi hukum karena GKS memenangkan gugatan arbitrase di Singapura.

Putusan itu memicu penyitaan aset Indonesia di Paris sehingga memperbesar dampak kerugian negara. Berkas perkara kemudian dipisahkan karena perbedaan status penahanan terhadap para tersangka.  Laksda TNI (Purn) L dan TAVH ditahan, sementara GKS masih menjadi buronan internasional.

Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Tipikor yang menegaskan peran masing-masing dalam kejahatan korupsi. Proses hukum dijanjikan berlangsung transparan dan tegas sebagai upaya menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.(***)

Tags: #TahapII, #KorupsiSateli,t #KemhanRI, #Kejagung, #POMTNI, #OdituratJenderal, #Tipikor, #PengadilanMiliter, #DPOGKS

Foto: Penyidik menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi satelit 123° BT kepada Tim Penuntut Koneksitas untuk proses hukum lanjutan, Senin 01 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *