matabangsa.com – Medan | Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke dua pusat perbelanjaan besar di Kota Medan, Senin (01/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap perizinan dan pembayaran pajak daerah. Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang rutin mereka jalankan.
Lokasi kunjungan pertama berada di Centre Point Mall Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Tim Komisi 3 meninjau langsung sejumlah titik reklame dan aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh perizinan reklame dan operasional telah sesuai ketentuan.
Kunjungan kemudian berlanjut ke Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Dalam peninjauan ini, tim menemukan beberapa item pajak yang harus diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan mencakup pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Komisi 3 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Ketaatan pajak dianggap sebagai bentuk kontribusi konkret para pengusaha dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berakibat pada sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.
Dalam pantauan tersebut, Komisi 3 juga mengecek izin reklame dan izin usaha untuk memastikan tidak adanya pelanggaran. Penempatan reklame tanpa izin menjadi salah satu temuan yang membutuhkan tindak lanjut. Tim meminta OPD terkait menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hasil dari kunjungan lapangan ini mendorong Komisi 3 untuk menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan atau pemilik usaha. Mereka menilai perlunya pembahasan lebih dalam agar permasalahan perizinan dan pajak dapat dituntaskan. RDP akan melibatkan OPD teknis untuk mempertegas penegakan aturan.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., memimpin langsung kegiatan ini. Ia didampingi Anggota Komisi 3, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., serta OPD terkait seperti Bapenda Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim bergerak bersama untuk memastikan tidak ada celah kebocoran pajak.
David Roni menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan demi memastikan semua pelaku usaha berada dalam koridor hukum. Ia berharap kehadiran DPRD dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib dan transparan. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Dengan adanya sidak ini, Komisi 3 berharap seluruh pelaku usaha semakin disiplin dalam melaporkan dan membayar pajak. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. Upaya ini diharapkan menciptakan tata kelola pajak daerah yang lebih baik di Kota Medan.(***)
Foto: Komisi 3 DPRD Kota Medan meninjau izin reklame dan pajak usaha di Centre Point Mall dan Plaza Medan Fair, Senin 01 Desember 2025.
Tags: #DPRDMedan, #Komisi3, #PengawasanPajak, #PerizinanUsaha, #CentrePointMedan, #PlazaMedanFair, #PADMedan, #SidakDPRD, #Medan, #beritadprdmedanterbaru, #beritadprdmedanterkini, #beritadprdmedanviral, #beritadprdmedanhariini, #beritapimpinandprdmedan, #beritaketuadprdmedan






