MTQ Boleh Megah, Tapi Jangan Sampai Lumpur Menutupi Makna dan Anggarannya

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sejatinya adalah panggung syiar Islam, tempat ayat-ayat suci dilantunkan dengan penuh kekhusyukan. Namun, ketika yang lebih ramai diperbincangkan justru lumpur di area acara dan polemik penyedia kegiatan, maka ada yang perlu dievaluasi, bukan hanya panggungnya, tetapi juga cara mengelolanya.

Itulah yang menjadi perhatian Komisi 1 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4 Mei 2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., bersama para anggota komisi ini membahas berbagai pemberitaan di media sosial mengenai penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan menjelaskan bahwa terdapat 29 penyedia atau vendor yang mendaftar dalam proses pengadaan. Setelah melalui evaluasi teknis, tujuh peserta dengan peringkat teratas dinyatakan gugur, sementara penyedia pada peringkat kedelapan, yakni PT. Angsamas Ratu Tama, ditetapkan sebagai pemenang karena dinilai memenuhi persyaratan.

Namun, fakta itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab perusahaan yang sama diketahui juga menjadi penyedia pada penyelenggaraan MTQ tahun sebelumnya yang sempat mendapat berbagai catatan. Satire-nya sederhana: kalau hasil kerja kemarin masih menyisakan pekerjaan rumah, kenapa hari ini malah kembali dipercaya mengerjakan tugas yang sama?

Belum lagi, berbagai unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi lokasi MTQ yang dinilai belum siap meski anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Jalan menuju arena masih berlumpur, alat berat masih bekerja meratakan tanah, sementara masyarakat sudah mulai berdatangan. Akhirnya, sebelum menikmati lantunan ayat suci, pengunjung lebih dulu “berjuang” melewati jalan yang licin.

Komisi 1 pun menyoroti mekanisme penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurut mereka, anggaran sebesar itu semestinya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan agar pelaksanaan lebih terpusat dan terkoordinasi, bukan dibebankan kepada kecamatan sebagai pelaksana utama.

Tak hanya itu, Komisi 1 juga meminta Inspektorat Kota Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum persoalan berkembang ke ranah hukum. Sementara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diminta mengevaluasi proses seleksi vendor agar rekam jejak penyedia benar-benar menjadi pertimbangan utama.

Kalau sebuah vendor gagal memberikan hasil maksimal, tentu evaluasi harus lebih dari sekadar catatan di atas kertas. Dalam dunia olahraga ada sistem degradasi, di dunia pendidikan ada remedial, maka dalam pengadaan barang dan jasa pun seharusnya ada konsekuensi yang jelas. Jangan sampai istilah blacklist hanya terdengar tegas di ruang rapat, tetapi sulit ditemukan dalam praktiknya.

Komisi 1 juga mengingatkan agar MTQ tidak kehilangan nilai sakralnya karena persoalan teknis dan administrasi. Sebab masyarakat datang untuk menikmati syiar Islam, bukan untuk menyaksikan polemik proyek. Kegiatan keagamaan seharusnya menjadi ruang pemersatu, bukan bahan perdebatan akibat lemahnya tata kelola.

Dalam rapat yang sama, Komisi 1 turut membahas persoalan penggunaan sebagian tanah yang kini berdiri SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pemilik lahan meminta penyelesaian berupa ganti rugi, sementara DPRD meminta seluruh dokumen pendukung disiapkan agar pembahasannya dapat dilanjutkan bersama OPD terkait pada rapat berikutnya.

Pada akhirnya, pengawasan DPRD bukan bertujuan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan uang rakyat dikelola dengan benar dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Karena jika anggaran miliaran rupiah sudah digelontorkan, masyarakat tentu berharap yang mereka temui adalah acara yang tertata rapi—bukan jalan berlumpur, polemik vendor, dan pertanyaan yang terus mengendap tanpa jawaban.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *