Pansus Aset DPRD Medan, Saat Aset Kota Dicari Satu per Satu: Jangan Sampai Tanah Milik Pemda Lebih Dikenal Orang Lain

Mengurus aset pemerintah kadang tidak jauh berbeda dengan membersihkan gudang rumah yang sudah bertahun-tahun tidak dibuka. Di atas kertas semuanya tercatat, tetapi ketika dicek ke lapangan, ada yang belum bersertifikat, ada yang dikuasai pihak lain, bahkan ada yang keberadaannya membuat orang harus membuka kembali tumpukan dokumen lama.

Persoalan itulah yang menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan dalam rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (4 Mei 2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Pansus, Robi Barus, S.E., M.A.P., bersama para anggota pansus. Hadir pula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan serta Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi aset milik pemerintah.

Agenda utama rapat adalah membedah daftar aset Pemerintah Kota Medan, mulai dari tanah dan lahan yang saat ini dikuasai pihak ketiga, aset yang berasal dari hibah, hingga aset yang status sertifikatnya masih belum tuntas.

Kalau aset pemerintah masih banyak yang belum bersertifikat, ibarat seseorang memiliki rumah tetapi belum memiliki surat kepemilikannya. Selama tidak ada kepastian administrasi, selalu ada ruang bagi persoalan untuk muncul di kemudian hari.

Begitu juga dengan aset yang telah dikuasai pihak ketiga. Tidak semua penguasaan itu bermasalah, tetapi semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab aset daerah bukan sekadar sebidang tanah atau bangunan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat.

Di sinilah pentingnya sinergi antara BKAD dan Kantor Pertanahan. Yang satu menyimpan data administrasi aset, yang lainnya memastikan kepastian hukum melalui sertifikasi. Kalau keduanya berjalan beriringan, potensi sengketa maupun kehilangan aset dapat diminimalkan.

Satire-nya sederhana: jangan sampai pemerintah lebih sibuk mencari dokumen aset daripada memanfaatkan aset itu sendiri. Sebab tanah yang menganggur atau statusnya tidak jelas bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik, tetapi juga kehilangan peluang untuk mendukung pembangunan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui pembahasan ini, Pansus berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Medan dapat didata secara lebih akurat, diamankan secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan begitu, aset daerah tidak hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, menertibkan aset bukan sekadar soal memasang patok atau menerbitkan sertifikat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap jengkal aset milik pemerintah tetap menjadi milik rakyat, dikelola secara transparan, dan mampu menjadi modal bagi pembangunan Kota Medan di masa depan. Karena aset yang paling berharga bukanlah yang paling luas lahannya, melainkan yang paling jelas statusnya dan paling besar manfaatnya bagi masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *