BUMD Tidak Kekurangan Seminar, yang Kurang Justru Hasil: Saat Capacity Building Harus Dibuktikan, Bukan Dirayakan

Pemerintah Kota Medan kembali menggelar capacity building bagi direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Tema yang diangkat pun terdengar sangat meyakinkan: profesionalisme, tata kelola yang sehat, Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, inovasi, hingga kepemimpinan transformatif.

Masalahnya, BUMD di Indonesia sejak lama tidak pernah kekurangan seminar, pelatihan, atau lokakarya. Yang sering kekurangan justru hasil.

Istilah seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, hingga Key Performance Indicator (KPI) sudah menjadi menu wajib di hampir setiap forum BUMD. Kalimat-kalimat itu terus berulang dari tahun ke tahun. Tetapi publik tidak hidup dari istilah-istilah tersebut. Publik hanya ingin melihat satu hal: apakah BUMD benar-benar memberikan pelayanan yang lebih baik dan menghasilkan keuntungan bagi daerah?

Wali Kota Medan melalui sambutannya mengatakan bahwa perusahaan daerah harus meninggalkan pola konvensional dan menjadi entitas bisnis yang sehat serta kompetitif. Pernyataan itu benar. Namun transformasi tidak pernah lahir hanya dari ruang rapat berpendingin udara. Transformasi lahir ketika direksi berani mengubah budaya kerja, memangkas inefisiensi, dan menutup ruang bagi praktik yang merugikan perusahaan.

Ironisnya, di banyak daerah, BUMD justru dikenal sebagai tempat yang sarat dengan persoalan klasik: kinerja yang stagnan, beban operasional tinggi, intervensi politik, hingga penempatan direksi yang lebih mempertimbangkan kedekatan daripada kompetensi. Jika penyakit utamanya tidak disentuh, maka pelatihan sehebat apa pun hanya akan menjadi rutinitas tahunan.

Narasumber berbicara mengenai KPI yang terukur. Itu langkah yang tepat. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui, apakah KPI tersebut nantinya akan dipublikasikan? Apakah warga bisa melihat target laba, kualitas pelayanan, tingkat kepuasan pelanggan, hingga capaian direksi setiap tahun? Transparansi tidak boleh berhenti di ruang pelatihan.

Pemaparan tentang lima prinsip Good Corporate Governance juga terdengar ideal, terutama soal larangan konflik kepentingan. Sayangnya, justru di titik inilah tantangan terbesar BUMD sering muncul. Selama proses pengangkatan pejabat, pengadaan barang dan jasa, hingga pengambilan keputusan bisnis masih dibayangi kepentingan di luar profesionalisme, maka GCG hanya akan menjadi materi presentasi, bukan budaya organisasi.

Pemerintah berharap BUMD mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapan itu tentu wajar. Namun mengejar PAD tidak boleh mengorbankan fungsi sosial perusahaan daerah. Sebaliknya, alasan pelayanan publik juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi buruknya kinerja bisnis. BUMD harus mampu menyeimbangkan keduanya secara profesional.

Yang paling penting, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang reformasi tata kelola. Mereka membutuhkan BUMD yang bekerja cepat, melayani dengan baik, tidak membebani APBD, dan mampu menjadi sumber pendapatan yang sehat bagi daerah.

Jika setelah pelatihan ini pelayanan tetap lambat, inovasi tetap minim, laporan keuangan tetap bermasalah, dan kontribusi terhadap PAD tidak berubah, maka capacity building hanya akan menjadi agenda seremonial yang menghabiskan waktu tanpa menghasilkan perubahan berarti.

Pada akhirnya, kualitas direksi tidak diukur dari banyaknya sertifikat pelatihan yang dimiliki atau seberapa fasih mereka mengucapkan istilah Good Corporate Governance. Mereka akan dinilai dari keberanian mengambil keputusan yang bersih, kemampuan membangun perusahaan yang sehat, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena BUMD tidak membutuhkan lebih banyak seminar tentang profesionalisme. BUMD membutuhkan lebih banyak profesional yang benar-benar bekerja.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *