Jual 880 Gram Ganja, Pria 56 Tahun Dibekuk Polisi di Medan Polonia

Jual 880 Gram Ganja, Pria 56 Tahun Dibekuk Polisi di Medan Polonia

MEDAN — Usia 56 tahun rupanya tak membuat seorang pria berinisial M berhenti dari dugaan bisnis narkotika. Warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, itu justru harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan ganja di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Medan.

M ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 880 gram ganja.

Selain ganja, petugas juga mengamankan satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan M.

Ditangkap Saat Mengendarai Motor

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan M.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan M sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penindakan karena M diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli, Kamis (17/9/2026).

Dengan barang bukti hampir satu kilogram ganja, urusan yang awalnya diduga hanya transaksi akhirnya berujung pemeriksaan di kantor polisi.

Enam Bulan Disebut Jalankan Bisnis Ganja

Dalam pemeriksaan, M disebut mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika jenis ganja selama sekitar enam bulan.

Rafli mengatakan, M memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual.

“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” tambah Rafli.

Jika pengakuan tersebut benar, aktivitas M bukan berlangsung sehari atau dua hari. Selama sekitar setengah tahun, polisi menduga peredaran tersebut dilakukan berdasarkan pesanan.

Namun, dengan penangkapan ini, aktivitas tersebut kini masuk ke proses hukum.

Polisi Kejar Sosok Pemasok

Penyidikan polisi tidak berhenti pada M. Dari pemeriksaan, barang bukti narkotika yang diamankan disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP.

MP kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Pemasoknya sudah kami ketahui, kami pastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan, akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa rantai peredaran narkoba tidak berhenti pada orang yang membawa atau menjual barang. Di belakangnya masih ada pihak lain yang memasok dan mengatur peredarannya.

M kini harus menghadapi proses hukum, sementara MP masih diburu. Bisnis ganja yang disebut sudah berjalan enam bulan itu akhirnya berhenti di tangan polisi—dan satu nama lain masih menjadi pekerjaan rumah penyidik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *