Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

JAKARTA – Urusan nikel kembali masuk ruang pemeriksaan hukum. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan berlangsung Senin (21/9/2026). Ketiga saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH, Senin 21 September 2026.

Ketiganya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni AMIZ, BS, dan AA.

Mereka diperiksa penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana tata kelola komoditas nikel berlangsung pada periode yang tengah disidik.

Sebab, nikel bukan lagi sekadar urusan batuan dari dalam tanah. Komoditas ini telah menjadi bagian penting dari industri strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Karena itu, ketika tata kelolanya masuk radar penyidikan korupsi, setiap dokumen, kebijakan, maupun keterangan pihak terkait tentu harus diuji secara terang.

Tiga saksi dari Kementerian ESDM tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada penyidik mengenai aspek tata kelola yang berkaitan dengan perkara. Dari sinilah penyidik akan merangkai keterangan dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

Namun, pemeriksaan saksi tidak otomatis berarti ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana. Status mereka adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Soal ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan pemeriksaan ini, penyidik kembali mengumpulkan potongan-potongan informasi untuk menyusun gambaran utuh perkara tata kelola nikel 2017–2020.

Maklum, dalam perkara dugaan korupsi, nikel boleh keras, tetapi pembuktiannya tetap harus lebih keras—bukan dengan asumsi, melainkan dengan alat bukti.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *