Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa Ber-AKSI, KPK Masih Soroti 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa Ber-AKSI, KPK Masih Soroti 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

ASAHAN – Kabupaten Asahan berhasil meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026. Namun, capaian gemilang tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah: sebanyak 11 pejabat dilaporkan belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan bersih tidak cukup hanya dengan meraih nilai tinggi. Integritas harus terlihat dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar rapi di atas dokumen penilaian.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi capaian Kabupaten Asahan tersebut saat menghadiri kegiatan penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).

Surya mengatakan, nilai 97,30 dengan kategori Istimewa merupakan hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Meski demikian, prestasi itu harus menjadi pemacu untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip antikorupsi.

“Selamat kepada Kabupaten Asahan atas capaian nilai 97,30 dengan kategori Istimewa. Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Surya.

Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan efektif, serta pembangunan budaya kerja antikorupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penilaian Kabupaten/Kota Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan. Fasilitas tersebut memiliki 23 tenant yang disiapkan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan.

Meski memperoleh kategori Istimewa, KPK tetap memberikan sejumlah catatan evaluasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut kepatuhan pelaporan LHKPN, karena masih terdapat 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

KPK juga mengingatkan agar komitmen antikorupsi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, kegiatan seremonial, atau capaian angka penilaian. Prinsip integritas harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Surya berharap keberhasilan Kabupaten Asahan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumut untuk memperkuat pencegahan korupsi. Ia juga meminta agar seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti sehingga perbaikan tata kelola pemerintahan berlangsung secara berkelanjutan.

Pemprov Sumut, lanjutnya, terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Nilai 97,30 tentu patut diapresiasi. Namun, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah penilaian selesai: memastikan seluruh pejabat patuh, anggaran dikelola transparan, dan pelayanan publik berjalan tanpa praktik yang menyimpang. Sebab, dalam urusan antikorupsi, angka istimewa akan lebih bermakna jika perilaku pemerintahan juga benar-benar istimewa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *