Babinsa Koramil 0201-02/MT Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Tegal Rejo

Babinsa52 Dilihat

Medan, 19 Februari 2025 – Babinsa Koramil 0201-02/MT Kelurahan Tegal Rejo, Sertu Sabam Manurung, melaksanakan mediasi terkait sengketa penguasaan tanah di Jalan Pasar 3 No. 127, bertempat di aula Kantor Lurah Tegal Rejo, Jalan Pendidikan No. 111, Kecamatan Medan Perjuangan. Mediasi ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kapolsek Medan Timur Kompol B.A.M Napitupulu, Kanit Intel Polsek Medan Timur Iptu L. Simajuntak, Kasitrantib Kecamatan Medan Perjuangan Bapak S.T. Samosir, Lurah Tegal Rejo Bapak Sonang Saing, serta perwakilan dari kedua pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya. Kehadiran aparat pemerintah dan keamanan bertujuan untuk memastikan jalannya mediasi berlangsung tertib, adil, dan damai.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarhanud 15/DBY Berikan Pendidikan Bela Negara Kepada Siswa SD Katolik Sunsea

Dalam perkara ini, pihak pertama, Bapak Amir Hamzah, keberatan atas pemasangan tembok pagar, plang, serta peletakan batu-batu koral yang dilakukan oleh pihak kedua, Bapak Prof. Dr. KRT Sinambela, di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Pihak pertama meminta agar semua kegiatan pembangunan dihentikan dan material yang telah diletakkan segera diangkat.

Sementara itu, pihak kedua berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan miliknya, sehingga pemasangan pagar dan peletakan material yang dilakukan adalah hal yang sah. Meski menyetujui penghentian pembangunan, pihak kedua menolak permintaan untuk mengangkat material batu koral, dengan alasan jumlahnya yang besar dan berat.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian hak kepemilikan atas tanah tersebut. Pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, berkomitmen untuk mengawasi lahan tersebut dan melarang segala bentuk kegiatan pembangunan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebagai langkah pengamanan, pemerintah setempat memutuskan untuk mengambil alih penguasaan lahan serta material bangunan hingga ada putusan pengadilan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang boleh melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut sebelum permasalahan hukum terselesaikan secara resmi.

Baca Juga: Babinsa Koramil Dampingi Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat di Methodist 7

Dalam kesempatan itu, Sertu Sabam Manurung menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa dengan cara yang tertib dan sesuai hukum. “Kami berharap kedua belah pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan musyawarah dan jalur hukum yang benar, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *