matabangsa.com – Deli Serdang: Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa keraguan, Bawaslu Sumatera Utara menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan soliditas bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Hal ini diungkapkan saat Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang digelar di Deli Serdang, Senin (2/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau seluruh jajarannya untuk lebih maksimal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan. Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dimantapkan, mengingat banyaknya syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati.
“Aspek pencalonan harus dicermati dengan teliti. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera sampaikan saran perbaikan,” ujar M. Aswin kepada peserta rapat yang terdiri dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Menurutnya, integritas adalah kunci utama dalam pengawasan pemilu. “Integritas itu ibarat cahaya yang menerangi jalan pengawasan. Tanpa integritas, kita seperti berjalan di dalam kegelapan,” paparnya, menekankan bahwa integritas berarti keselarasan antara pikiran, kata, dan perbuatan.
Sejalan dengan itu, Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
“Hasil pengawasan tersebut harus menjadi data awal untuk menganalisis dan mendeteksi potensi pelanggaran dan sengketa,” kata Suhadi. Ia juga mengingatkan bahwa analisis pencegahan harus berpedoman pada norma-norma yang ada, terutama terkait syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut lainnya, Payung Harahap, menyatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran pengawas akan menjadi tolak ukur dalam membuktikan efektivitas kerja pengawasan mereka.
“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur dan konkrit,” tegas Payung Harahap, menekankan pentingnya bukti-bukti yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Rapat ini juga membahas tahapan-tahapan yang telah disusun oleh KPU, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga penelitian persyaratan administrasi pasangan calon. Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 23 September 2024, saat penetapan calon dan pengambilan nomor urut pasangan calon.
Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, menambahkan bahwa setiap jajaran Bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Setiap tindakan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu,” kata Saut. Ia berharap seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara menjalankan tugas dengan integritas, karena pelanggaran akan berdampak pada sanksi yang tegas.(utho)






