DLH Bekasi Turun Tangan, Bau Limbah Berkurang: Semoga yang Hilang Bukan Cuma Aromanya, Tapi Juga Masalahnya

DLH Bekasi Turun Tangan, Bau Limbah Berkurang: Semoga yang Hilang Bukan Cuma Aromanya, Tapi Juga Masalahnya

BEKASI – Bau menyengat memang punya satu kelebihan yang tidak dimiliki surat undangan. Tanpa perlu disebar, semua orang langsung tahu ada yang tidak beres. Itulah yang terjadi di RT 001 RW 05, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, ketika warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah sisa makanan milik usaha “Metamorfosa”.

Untungnya, keluhan itu tidak berhenti menjadi bahan obrolan di teras rumah atau grup WhatsApp warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama aparatur Kelurahan Sumurbatu memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar mulai teratasi.

Pemantauan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) merupakan tindak lanjut dari mediasi antara warga dan pihak pengelola usaha yang sebelumnya digelar pada 13 Juli 2026. Hadir dalam peninjauan itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum DLH Kota Bekasi Wulan Agustina, Tim Gakkum DLH, Kepala UPTD Kebersihan Bantargebang Deddy Iskandar, aparatur Kelurahan Sumurbatu, perwakilan warga, hingga manajemen usaha.

Hasilnya cukup melegakan. Dari hasil verifikasi di lapangan, tim gabungan mencatat intensitas bau menyengat telah berkurang cukup signifikan dibandingkan sebelum dilakukan mediasi. Artinya, langkah-langkah teknis yang dilakukan pengelola mulai menunjukkan hasil.

Meski begitu, warga tentu berharap perbaikannya bukan sekadar berlangsung saat ada kunjungan atau inspeksi. Sebab bau limbah, seperti janji memperbaiki keadaan, akan lebih meyakinkan jika konsisten dirasakan setiap hari, bukan hanya ketika sedang diawasi.

DLH Kota Bekasi juga tidak berhenti pada urusan aroma. Aspek administrasi ikut menjadi perhatian. Dokumen perizinan operasional usaha diperiksa, dan pertemuan lanjutan telah dijadwalkan untuk memastikan seluruh ketentuan pengelolaan limbah dipenuhi sesuai aturan.

Langkah ini penting karena persoalan lingkungan tidak selesai hanya dengan bau yang berkurang. Kepatuhan terhadap aturan menjadi jaminan agar masalah serupa tidak kembali muncul beberapa bulan kemudian dengan “edisi baru”.

Kasus di Sumurbatu juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan tiga pihak yang sama-sama aktif: pemerintah yang cepat merespons, pelaku usaha yang mau berbenah, dan masyarakat yang berani menyampaikan keluhan secara bertanggung jawab. Jika salah satunya absen, biasanya masalah hanya berpindah dari satu rapat ke rapat berikutnya.

Pada akhirnya, warga tidak menuntut lingkungan yang sempurna. Mereka hanya ingin udara di sekitar rumah lebih segar daripada alasan mengapa sebuah masalah lingkungan bisa dibiarkan terlalu lama. Dan sejauh ini, langkah cepat DLH Kota Bekasi patut diapresiasi. Tinggal menjaga agar perbaikannya tidak ikut menguap bersama hilangnya bau.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *