Dua Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Perkara Perkebunan PT PSMI Kembali Digali
JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI kembali memasuki babak pemeriksaan saksi.
Selasa (15/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.
Keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan kata lain, penyidik tampaknya masih harus menyusun potongan-potongan cerita agar gambaran perkara tidak berhenti sebagai sekadar dokumen yang menumpuk di meja.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan dari pihak yang pernah berada di dalam lingkungan perusahaan tentu menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana penggunaan dan pemanfaatan kawasan tersebut berlangsung.
Namun, proses hukum bukanlah lomba tebak-tebakan. Setiap keterangan tetap harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel. Asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian juga tetap dikedepankan.
Artinya, pemeriksaan saksi belum berarti seseorang otomatis bersalah. Penyidik masih bekerja mengumpulkan dan menguji fakta. Sebab dalam perkara dugaan korupsi, yang dicari bukan sekadar siapa yang bicara paling banyak, melainkan siapa melakukan apa, atas dasar apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya di hadapan hukum.
Kini, publik tinggal menunggu ke mana arah pengembangan penyidikan tersebut. Apakah pemeriksaan dua saksi ini hanya melengkapi berkas, atau justru membuka pintu bagi fakta-fakta baru yang selama ini belum banyak terdengar.(***)






