JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi, Tata Kelola MBG di BGN Kembali Disorot

JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi, Tata Kelola MBG di BGN Kembali Disorot

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali masuk dalam ruang pemeriksaan hukum. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial KNR, selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI, serta AS selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.

Keduanya dimintai keterangan dalam rangka membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai bagaimana tata kelola MBG dijalankan, khususnya terkait hubungan dan peran para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

MBG memang bukan program kecil. Namanya saja sudah bicara soal makanan bergizi untuk masyarakat, sementara di belakang satu paket makanan terdapat rantai pengelolaan yang panjang. Ada lembaga, mitra, dapur SPPG, yayasan, penyedia hingga berbagai proses administrasi.

Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan dalam tata kelolanya, pertanyaan publik pun ikut bermunculan. Siapa berperan apa? Bagaimana mekanismenya? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut sudah berjalan sesuai aturan?

Dua saksi yang diperiksa penyidik tentu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang. Namun, pemeriksaan saksi bukan berarti perkara sudah menemukan ujungnya. Keterangan yang diberikan masih harus diuji, dicocokkan dengan alat bukti lain, dan ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

Jangan sampai MBG yang seharusnya bicara soal gizi justru membuat publik harus “bergizi” dengan pertanyaan yang tak kunjung terjawab.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kini, publik tinggal menunggu hasil pengembangan penyidikan. Apakah pemeriksaan dua saksi tersebut akan membuka fakta baru mengenai tata kelola MBG di BGN, atau sekadar menjadi satu lagi potongan puzzle dalam perkara yang masih terus dirangkai penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *