Harlah ke-81 Kejaksaan: Saat Marwah, Integritas dan Kepercayaan Publik Kembali Jadi Pekerjaan Rumah

Harlah ke-81 Kejaksaan: Saat Marwah, Integritas dan Kepercayaan Publik Kembali Jadi Pekerjaan Rumah

JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia memasuki usia ke-81 dengan membawa tema yang cukup serius: “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Tema ini tentu bukan sekadar kalimat penghias spanduk peringatan hari lahir. Sebab kepercayaan publik, sebagaimana diketahui, tidak bisa dicetak seperti undangan upacara dan dibagikan kepada masyarakat.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026). Momentum tersebut sekaligus dijadikan ruang refleksi untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tidak larut dalam keterpurukan. Menurutnya, setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Pesan ini terdengar sederhana, tetapi pelaksanaannya tentu membutuhkan lebih dari sekadar upacara, karena marwah institusi tidak hanya dibangun di podium, melainkan diuji setiap hari di ruang kerja dan ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi,” demikian garis besar pesan yang disampaikan. Dengan kata lain, pekerjaan rumah Kejaksaan bukan cuma menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran. Kejaksaan harus menjadi satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok. Pesannya jelas: kalau sebuah institusi penegak hukum saja masih sibuk berdebat soal ego internal, masyarakat tentu akan bertanya siapa yang sebenarnya sedang ditegakkan—hukum atau kepentingan masing-masing.

Soal integritas mendapat penekanan khusus. Setiap Insan Adhyaksa disebut sebagai cermin institusi. Artinya, perilaku seorang pegawai dapat ikut menentukan bagaimana masyarakat melihat Kejaksaan secara keseluruhan. Integritas pun kembali ditegaskan sebagai harga mati.

Masalahnya, harga mati memang mudah diucapkan, tetapi cukup mahal untuk dipertahankan. Sebab integritas tidak mengenal seremoni. Ia justru diuji ketika tidak ada kamera, tidak ada podium, dan tidak ada pejabat yang sedang memberikan amanat.

Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran agar hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi. Bahkan ia memberikan peringatan agar tidak meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan Kejaksaan. Pesan ini barangkali menjadi salah satu bagian paling penting, karena satu tindakan kecil seorang oknum bisa membuat nama besar institusi ikut terseret.

Dalam dunia penegakan hukum, kewenangan memang besar. Tetapi semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk tidak menjadikannya sebagai “kartu sakti” dalam urusan pribadi. Nama institusi semestinya menjadi amanah, bukan fasilitas tambahan untuk membuka pintu yang seharusnya tetap tertutup.

Selain integritas, Jaksa Agung meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil, humanis, dan menggunakan hati nurani. Seluruhnya harus berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Kata “humanis” dalam penegakan hukum juga menarik untuk dicermati. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga proses yang dapat dipahami, tidak diskriminatif, dan tidak membuat pencari keadilan merasa bahwa hukum hanya ramah kepada mereka yang memiliki akses dan sumber daya.

Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan tersebut diarahkan agar selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Pada Harlah ke-81 ini, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh Insan Adhyaksa. Mulai dari menerapkan nilai Ketuhanan dalam setiap keputusan, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita, menggunakan hati nurani, membangun sinergi, menjunjung kesederhanaan, hingga meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.

Jika seluruh perintah tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka sebenarnya Kejaksaan tidak membutuhkan terlalu banyak slogan tambahan. Sebab masyarakat pada akhirnya lebih mudah membaca tindakan daripada menghafal tema. Spanduk bisa berganti setiap tahun, tetapi perilaku aparat akan menjadi “headline” yang dibaca masyarakat setiap hari.

Menariknya, momentum Harlah ke-81 juga disertai laporan kinerja Semester I 2026. Pada bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA. Di bidang Intelijen, tercatat 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, ditambah penerapan instrumen hukum pidana baru seperti plea bargain, DPA, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Di bidang Tindak Pidana Khusus tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi. Sementara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas penegakan hukum yang berada di pundak institusi tersebut.

Namun, angka tetaplah angka. Ia penting untuk mengukur kinerja, tetapi belum otomatis menjawab pertanyaan paling sederhana dari masyarakat: apakah saya mendapatkan keadilan? Di situlah statistik bertemu dengan persepsi publik. Pemerintah dan institusi dapat menunjukkan tabel pencapaian, sementara masyarakat sering kali menilai dari pengalaman konkret ketika berhadapan dengan hukum.

Pada bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan tingkat penyelesaian 96,3%. Sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai dengan hukuman berat. Kepatuhan LHKPN tercatat 96,11%. Badiklat Kejaksaan juga meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40%, sementara Badan Pemulihan Aset mencatat keberhasilan perampasan aset 100% dan pemulihan aset 83,71% pada Semester I 2026.

Capaian tersebut tentu layak dicatat. Tetapi Jaksa Agung sendiri mengingatkan agar seluruh jajaran tidak berpuas diri. Sebab bagi institusi penegak hukum, pekerjaan tidak selesai ketika laporan kinerja sudah selesai dibuat. Justru setelah angka-angka diumumkan, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat merasakan manfaatnya.

Pada akhirnya, Harlah ke-81 Kejaksaan bukan hanya soal bertambahnya usia institusi. Ia menjadi pengingat bahwa marwah harus dijaga, integritas harus dibuktikan, dan kepercayaan publik harus diperoleh kembali melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak meminta penegak hukum menjadi sempurna, tetapi berharap hukum dijalankan secara adil dan tidak mengenal kasta.

ST Burhanuddin menutup amanatnya dengan pesan agar Kejaksaan terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri. Kalimat tersebut sekaligus menjadi tantangan terbesar setelah upacara selesai: apakah pesan itu berhenti di lapangan upacara Ragunan, atau benar-benar ikut berjalan ke seluruh kantor Kejaksaan hingga ke ruang pelayanan paling depan?

Sebab pada usia 81 tahun, Kejaksaan tentu sudah terlalu matang untuk sekadar dinilai dari seremoni. Yang akan menentukan masa depan institusi justru hal-hal kecil yang terjadi setiap hari: bagaimana laporan masyarakat diterima, bagaimana perkara ditangani, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana kesalahan aparat dikoreksi, dan bagaimana hukum diperlakukan ketika berhadapan dengan mereka yang tidak punya kekuasaan.

Dan mungkin di situlah makna sebenarnya dari tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik.” Kepercayaan tidak perlu diminta dengan pidato panjang. Ia cukup dibangun dengan kerja yang konsisten—sampai masyarakat akhirnya mengatakan sendiri bahwa hukum memang sedang bekerja.

Karena kalau integritas adalah harga mati, maka jangan sampai masyarakat yang akhirnya merasa harus membayar harganya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *