Lima Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Tata Kelola MBG Masuk Radar Penegakan Hukum

Lima Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Tata Kelola MBG Masuk Radar Penegakan Hukum

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya soal nasi, lauk, sayur, dan susu yang sampai ke meja makan. Di balik piring yang dibagikan kepada masyarakat, ada tata kelola, anggaran, administrasi, hingga pertanggungjawaban yang juga harus bergizi—bergizi secara hukum dan akuntabilitas.

Hal itu setidaknya tergambar dari langkah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang pada Selasa, 1 September 2026, kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH menyampaikan hal tersebut, kemarin.

Sebanyak lima orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Mereka masing-masing berinisial BAS dan FHKP yang berstatus ASN pada BGN, SDS selaku staf BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB, serta DP yang juga merupakan ASN pada BGN.

Lima orang diperiksa, tentu bukan sekadar untuk memenuhi agenda kalender penyidikan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik merangkai fakta, memperjelas proses tata kelola, serta melihat apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan program yang menggunakan sumber daya negara tersebut.

Maklum, MBG adalah program besar dengan cakupan penerima manfaat yang luas. Ketika programnya besar, maka tata kelolanya juga tidak boleh kecil. Setiap rupiah anggaran punya cerita, setiap keputusan administratif punya jejak, dan setiap pihak yang terlibat tentu memiliki tanggung jawab sesuai perannya.

Di sinilah proses hukum bekerja.

Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Artinya, perkara tidak cukup dibangun dari asumsi atau kabar yang beredar. Fakta harus dicari, keterangan harus diuji, dan bukti harus disusun.

Dalam bahasa sederhana: kalau ada persoalan di balik program MBG, biarkan proses hukum yang membongkarnya. Bukan opini, bukan bisik-bisik, dan bukan pula lomba siapa paling cepat membuat kesimpulan.

Langkah pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang berjalan melalui tahapan penyidikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.

Namun, satu hal yang juga penting: pemeriksaan saksi bukan vonis.

Setiap orang yang dimintai keterangan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Karena ruang pemeriksaan adalah tempat mencari fakta, bukan ruang untuk menjatuhkan hukuman sebelum waktunya.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sikap tersebut menjadi penting mengingat MBG merupakan program publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai makanan yang ditujukan untuk memperbaiki gizi justru meninggalkan persoalan dalam tata kelola anggarannya.

Publik tentu berharap proses penyidikan berjalan terang dan tuntas. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika dalam proses pemeriksaan ternyata tidak ditemukan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu, maka fakta tersebut juga harus dihormati.

Sebab, dalam penegakan hukum, yang dicari bukan siapa yang paling ramai disebut, melainkan apa yang sebenarnya terjadi.

Dan untuk perkara sebesar MBG, publik rasanya memang berhak mendapatkan satu hal sederhana: programnya bergizi, pelaksanaannya tertib, anggarannya transparan, dan kalau ada yang bermain di luar aturan, hukum jangan sampai ikut kenyang lalu tertidur. Penegakan hukum harus tetap menjadi menu utama.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *