Indeks Desa Diperbarui, Pemprov Sumut Ingin Desa Tak Lagi “Betah” Jadi Tertinggal
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tampaknya mulai serius mengajak desa naik kelas. Bukan sekadar naik kelas dalam laporan, tetapi benar-benar meninggalkan status tertinggal dan sangat tertinggal yang selama ini masih menghiasi peta pembangunan desa di Sumut.
Caranya? Data harus diperbarui.
Pemprov Sumut mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pemutakhiran Indeks Desa sebagai salah satu pijakan untuk meningkatkan jumlah Desa Mandiri sekaligus menekan jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal.
Sebab, membangun desa tanpa data yang mutakhir ibarat berangkat bepergian memakai peta lama: bisa sampai tujuan, tetapi peluang nyasarnya juga cukup besar.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhammad Suib saat menjadi narasumber Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (28/8/2026).
Suib menjelaskan, Indeks Desa digunakan untuk memotret performa desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola.
Indeks tersebut menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat tingkat kemajuan dan kemandirian desa sekaligus menjadi salah satu dasar dalam penyaluran dana desa.
Dengan kata lain, desa bukan hanya perlu membangun jalan, gedung atau fasilitas publik. Kondisi sosial, ekonomi, lingkungan hingga tata kelola juga ikut masuk dalam “rapor” desa.
“Kami telah menyampaikan ke Gubernur dan Wakil Gubernur persoalan wajah Sumut. Kementerian Desa mempunyai program namanya Indeks Desa. Untuk itu, kami juga telah mengundang 27 daerah di Sumut yang mempunyai desa, kita undang Rakor pada hari Kamis,” kata Suib.
Menurutnya, pekerjaan memperbaiki status desa bukan hanya menjadi urusan PMD Provinsi Sumut. Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan agar desa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pembangunan.
“Ini bukanlah kerjaan (Dinas) PMD Provinsi Sumut saja, tapi PMD kabupaten/kota ikut melakukan pendampingan agar desa naik kelas,” ujarnya.
707 Desa Masih Tertinggal
Data berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025 menunjukkan Sumatera Utara memiliki 5.417 desa.
Rinciannya, sebanyak 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal dan 521 Desa Sangat Tertinggal.
Angka tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Jika dijumlahkan, masih terdapat 1.228 desa yang berada dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Artinya, sekitar satu dari setiap lima desa di Sumut masih membutuhkan perhatian ekstra untuk mengejar ketertinggalannya.
Di sisi lain, ada kabar baik. Jumlah Desa Mandiri meningkat 196 desa dibandingkan 2024.
Artinya, sebagian desa sudah berhasil naik kelas. Tinggal bagaimana agar yang sudah mandiri tidak kembali turun kelas, sementara desa yang masih tertinggal mendapatkan pendampingan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar pendampingan di atas kertas.
Suib menegaskan dirinya tidak ingin masih ada desa di Sumatera Utara yang berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal.
Keinginan tersebut tentu terdengar sederhana. Namun untuk mewujudkannya dibutuhkan lebih dari sekadar target angka.
Pemutakhiran data harus benar-benar dilakukan oleh desa. Pemerintah kabupaten/kota juga harus aktif melakukan pendampingan dan memastikan data yang masuk menggambarkan kondisi sebenarnya.
Jangan Sampai Desa Naik Kelas Hanya di Data
Suib juga menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Kepulauan Nias beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu sejumlah kepala daerah untuk meyakinkan aparatur desa agar aktif melakukan penginputan Indeks Desa.
Dari proses penginputan tersebut, setiap desa nantinya mendapatkan label berdasarkan tingkat perkembangannya, apakah Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal atau Sangat Tertinggal.
Label tersebut bukan sekadar penghias database.
Data itu diharapkan menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Di sinilah tantangannya.
Jangan sampai desa terlihat “naik kelas” karena angka dalam sistem sudah berubah, sementara jalan rusak masih menjadi jalan utama warga, layanan dasar belum memadai, ekonomi masyarakat belum bergerak dan tata kelola masih berjalan dengan pola lama.
Sebab, tujuan akhir Indeks Desa bukan membuat statistik terlihat cantik. Tujuannya adalah membuat kehidupan masyarakat desa benar-benar membaik.
“Janganlah tertinggal terus. Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” pungkas Suib.
Pesannya jelas: data jangan tertinggal, desanya juga jangan.
Dan kalau targetnya Sumatera Utara tanpa desa tertinggal, pekerjaan rumahnya masih cukup panjang. Dari 5.417 desa yang ada, masih ada 1.228 desa yang harus didorong keluar dari zona tertinggal dan sangat tertinggal.
Jadi, setelah data diperbarui, tinggal satu pertanyaan penting: programnya ikut bergerak atau hanya datanya yang rajin naik kelas.(***)






