Skandal busuk di balik gemerlap industri fintech akhirnya pecah kepermukaan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menyeret tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech KoinWorks, ke pusaran dugaan korupsi pembiayaan perbankan senilai sekitar Rp600 miliar.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dugaan permainan sistematis yang diduga mengacak-acak prinsip kehati-hatian perbankan demi meloloskan pencairan dana jumbo.
Di tengah gencarnya promosi fintech sebagai simbol inovasi keuangan modern, justru muncul dugaan praktik culas yang menyeret nama besar industri teknologi finansial Indonesia. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penyaluran kredit dari salah satu bank persero dilakukan melalui skema fintech lending dengan cara yang diduga melawan hukum. Dana negara yang seharusnya dijaga ketat justru diduga dipermainkan melalui analisa pembiayaan yang tidak layak.
Kejati DKI Jakarta secara terang-terangan mengungkap pola permainan para tersangka. “Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah,” tegas Kejati dalam keterangannya, Rabu (7/5/2026).
Tiga nama yang kini resmi menyandang status tersangka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH selaku mantan Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024. Nama BH menjadi sorotan tajam karena diketahui sebagai salah satu pendiri KoinWorks yang selama ini dikenal luas di industri peer-to-peer lending nasional.
Penyidik menduga modus yang digunakan bukan kelas amatiran. Agunan pembiayaan berupa invoice diduga direkayasa demi memuluskan pencairan kredit dalam jumlah fantastis. Lebih parah lagi, kredit yang dicairkan disebut tidak dilindungi asuransi. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan untuk membuka keran dana besar tanpa perlindungan risiko memadai, sebuah tindakan yang dianggap sangat berbahaya dalam sistem perbankan.
“Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi,” ungkap Kejati DKI Jakarta.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech nasional. Sebab, kepercayaan publik terhadap platform pinjaman digital dibangun dari transparansi, integritas, dan tata kelola risiko. Namun dalam kasus ini, yang muncul justru dugaan rekayasa, manipulasi, dan permainan pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara berpotensi menanggung kerugian besar karena dana yang digunakan berasal dari bank persero. Skema pembiayaan yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi justru diduga berubah menjadi ladang bancakan berkedok teknologi finansial.
Ketiga tersangka kini resmi mendekam di tahanan sejak Rabu, 6 Mei 2026. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba. Langkah ini menandakan aparat penegak hukum mulai serius membongkar dugaan permainan kotor di sektor fintech dan perbankan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini memburu kemungkinan keterlibatan pihak internal bank maupun nasabah yang diduga ikut bermain dalam rekayasa pengajuan kredit. “Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit,” tegas Kejati.
Tak hanya memburu aktor utama, aparat juga mulai menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terus dilakukan demi memperkuat konstruksi hukum sekaligus membuka jalan pemulihan kerugian negara. “Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugian negara.”
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa di balik jargon “inovasi keuangan digital”, pengawasan lemah bisa berubah menjadi pintu masuk praktik korupsi modern. Ketika teknologi dipakai untuk mengakali sistem perbankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap masa depan industri fintech Indonesia.(***)






