Kominfo Medan Diganjar Penghargaan KI Sumut, Arrahmaan Pane Kawal Predikat Informatif

Kominfo Medan Diganjar Penghargaan KI Sumut, Arrahmaan Pane Kawal Predikat Informatif

MEDAN – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan mengunggah pengumuman di situs resmi atau memenuhi tumpukan dokumen evaluasi. Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus menantang: apakah masyarakat bisa mendapatkan informasi pemerintahan dengan mudah, jelas, dan tanpa harus merasa sedang mengikuti lomba mencari berkas.

Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Badan Publik Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik KI Sumut Award 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.

Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas perannya mendukung proses evaluasi dan presentasi penilaian badan publik hingga Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif. Sebuah capaian yang patut diapresiasi, meski tentu saja pekerjaan rumahnya belum otomatis ikut selesai bersama penyerahan piagam.

Usai menerima penghargaan, Arrahmaan mengatakan capaian tersebut menjadi dorongan bagi Dinas Kominfo Medan untuk menjaga konsistensi pelayanan informasi publik.

Menurut dia, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai predikat yang membanggakan dalam acara penghargaan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa predikat Informatif bukan garis finis. Sebab, bagi warga, ukuran keterbukaan bukan semata-mata berapa banyak penghargaan yang dipajang, melainkan seberapa mudah mereka mengetahui program pemerintah, memahami kebijakan, dan memperoleh informasi yang memang menjadi haknya.

Transparansi Jangan Berhenti di Atas Panggung

Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi agar masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.

Transparansi, menurut pesan tersebut, tidak cukup hanya memenuhi kewajiban administratif. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja sekaligus wujud tanggung jawab nyata dalam pelayanan publik.

Bobby menyampaikan bahwa predikat Informatif merupakan apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi. Namun, penghargaan bukanlah tujuan akhir. Hasil evaluasi harus menjadi bahan perbaikan agar manfaat keterbukaan benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pesan ini penting. Jangan sampai pemerintah sudah informatif di atas kertas, sementara warga masih harus bertanya ke sana-sini hanya untuk mendapatkan informasi dasar. Jika predikat sudah tertinggi, pelayanan pun semestinya ikut naik kelas.

Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah juga mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi untuk mempertahankan konsistensi. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus melekat dalam budaya kerja organisasi dan lembaga publik.

Ia menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan berjalan responsif dan inklusif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, keterbukaan tidak cukup mengandalkan slogan. Harus ada petugas yang siap melayani, sistem yang berfungsi, serta informasi yang mudah ditemukan dan dipahami masyarakat.

Diuji dari Dokumen hingga Pelayanan Lapangan

Predikat Informatif yang diraih Pemko Medan tidak diberikan begitu saja. Penilaian KI Award dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.

Rangkaian tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dan kondisi pelayanan di lapangan. Aspek yang diperiksa mencakup ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.

Artinya, keterbukaan bukan sekadar soal kelengkapan dokumen atau kepiawaian menyampaikan presentasi. Pelayanan nyata juga menjadi bagian penting dari penilaian.

Bagi Dinas Kominfo Medan, penghargaan yang diterima Arrahmaan Pane menjadi pengakuan atas peran dalam mendorong keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah kota. Namun, tantangan berikutnya justru terletak pada konsistensi mempertahankan kualitas pelayanan setelah acara penghargaan usai.

Sebab, bagi masyarakat, predikat Informatif baru benar-benar berarti ketika informasi tentang kebijakan, program, anggaran, dan pelayanan publik bisa diakses tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Piagam boleh dibawa pulang, penghargaan boleh dipajang. Tetapi transparansi yang sesungguhnya harus tetap bekerja setiap hari—bahkan ketika tidak ada kamera, panggung, atau seremoni yang menunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *