Komisi 3 DPRD Medan Gelar RDP, Tegaskan Izin Operasional dan Tertib Pedagang untuk Tingkatkan PAD

Politik62 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan OPD terkait, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan. RDP ini bertujuan mengawasi penerapan perizinan usaha serta pendataan pedagang pasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta seluruh anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan pada Februari 2025 terkait ketidaklengkapan izin operasional HW Tiger Club dan HW Dragon Bar, anak perusahaan PT. Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta. Saat kunjungan sebelumnya, perusahaan telah mendapat peringatan agar melengkapi izin.

Dalam rapat, Komisi 3 menemukan bahwa hingga saat ini izin operasional kedua usaha tersebut belum lengkap. Komisi 3 merekomendasikan agar kedua perusahaan tidak beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan, serta mengimbau OPD terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.

RDP juga membahas keluhan pedagang kaki lima di Pasar Kemiri yang ingin terdata secara legal agar terhindar dari penggusuran. Komisi 3 meminta PUD Pasar Kota Medan mendata seluruh pedagang secara resmi.

Selain itu, pedagang basement di Pasar Sukaramai mengeluhkan penutupan akses jalan menuju Pasar Akik. Komisi 3 menekankan agar PUD Pasar membuka kembali akses tersebut untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan.

Keluhan pedagang lantai 2 di Pasar Kampung Lalang juga dibahas, terkait zonasi ulang dan keringanan iuran kontribusi pedagang yang tertunggak. Komisi 3 merekomendasikan pemutihan kontribusi dan penataan ulang zonasi agar pedagang tetap dapat berjualan.

Komisi 3 DPRD Medan menegaskan bahwa pengawasan terhadap izin operasional dan pengelolaan pasar merupakan upaya strategis untuk menambah PAD Kota Medan, serta menciptakan tertib administrasi dan keadilan bagi seluruh pedagang dan pelaku usaha.

RDP ini dihadiri OPD terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah, PUD Pasar Kota Medan, serta perwakilan pedagang dan pelaku usaha.(***)

Tags:

#DPRDMedan,#Komisi3DPRDMedan,#PADMedan,#RDPMedan,

#IzinOperasionalUsaha

#HWtigerClub

#HWDragonBar

#PUDPasarMedan

#PengawasanUsaha

Foto Caption

Komisi 3 DPRD Kota Medan memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan pelaku usaha dan OPD terkait untuk membahas perizinan operasional dan tertib pedagang di pasar, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *