LAHP Dipermasalahkan, YHF Kini Masuk Babak II: Dari Ombudsman ke Meja Jaksa

LAHP Dipermasalahkan, YHF Kini Masuk Babak II: Dari Ombudsman ke Meja Jaksa
Perkara Perintangan Sidang CPO Bergeser ke Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Dakwaan

JAKARTA — Perkara dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kembali memasuki babak baru. Kali ini bukan lagi soal bagaimana minyak sawit keluar negeri, melainkan bagaimana sebuah dokumen pemeriksaan diduga ikut “berjalan-jalan” hingga masuk ke arena sengketa hukum.

Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan Tahap II tersebut, perkara YHF praktis memasuki fase baru. Kalau sebelumnya penyidik sibuk mengumpulkan bukti dan menyusun konstruksi perkara, kini giliran jaksa penuntut umum menyiapkan “menu utama”: surat dakwaan.

Dan dalam perkara hukum, surat dakwaan tentu bukan sekadar daftar belanja. Salah sedikit, bisa panjang urusannya.

Dokumen LAHP Jadi Titik Persoalan

Perkara yang menjerat YHF berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kejaksaan menyebut YHF, yang pada periode Februari 2022 sampai September 2023 menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, diduga melakukan sendiri atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, YHF diduga terlibat dalam manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.

Nah, di sinilah perkara mulai menarik.

Sebab sebuah dokumen pemeriksaan yang mestinya menjadi instrumen administrasi dan pengawasan justru disebut penyidik memiliki peran dalam rangkaian proses hukum yang kemudian berkaitan dengan perkara CPO.

Dengan kata lain, yang sedang diperiksa bukan sekadar “apa isi dokumennya”, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, diberikan, digunakan, dan kemudian memengaruhi proses hukum berikutnya.

LAHP Disebut Diberikan dengan Imbalan

Kejaksaan menyebut YHF diduga memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.

Dokumen itu kemudian disebut digunakan dalam gugatan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun peradilan perdata.

Menurut konstruksi penyidik, putusan-putusan dari perkara tersebut selanjutnya digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum.

Kalau istilah sederhananya: dokumen diduga masuk satu pintu, lalu putusan keluar dari pintu lain, dan semuanya akhirnya bertemu di ruang sidang perkara korupsi.

Di sinilah aparat penegak hukum mencoba membongkar apakah rangkaian tersebut merupakan kebetulan prosedural atau justru bagian dari upaya sistematis untuk memengaruhi proses hukum.

Ketika Ruang Sidang Menjadi Titik Temu

Dalam perkara ini, Kejaksaan juga menguraikan dugaan keterkaitan antara penggunaan LAHP tersebut dengan proses persidangan perkara korporasi yang melibatkan Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.

Menurut konstruksi penyidik, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat setelah menerima suap dari Marcella Santoso disebut mengulur waktu sambil menunggu putusan perdata yang didasarkan antara lain pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.

Putusan-putusan itu kemudian disebut digunakan sebagai dasar untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Kejaksaan merujuk antara lain pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Di titik ini, perkara menjadi jauh lebih besar daripada sekadar persoalan selembar laporan.

Yang dipersoalkan adalah dugaan adanya rangkaian tindakan yang dapat mengganggu proses pembuktian perkara korupsi.

Sebab dalam dunia peradilan, bukti adalah nyawa perkara. Kalau bukti dibuat kabur, dipelintir, atau diarahkan ke tujuan tertentu, maka proses pembuktian pun bisa ikut terseret.

Pasal 21 UU Tipikor Jadi Jerat Utama

Atas perkara tersebut, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 21 UU Tipikor pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi.

Jaksa menggunakan konstruksi tersebut dalam dakwaan alternatif terhadap YHF.

Artinya, perkara kini tidak berhenti pada meja penyidik. Jaksa penuntut umum akan menguji seluruh rangkaian dugaan tersebut di hadapan hakim.

Babak Baru: Jaksa Menyiapkan Dakwaan

Setelah Tahap II dilaksanakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Di sanalah nanti konstruksi penyidik akan diuji secara terbuka.

Apakah benar terdapat manipulasi LAHP?

Apakah benar dokumen tersebut diberikan dengan imbalan?

Apakah penggunaannya berkaitan dengan upaya menggagalkan pembuktian perkara korupsi CPO?

Dan yang paling penting, apakah seluruh rangkaian tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan lagi wilayah konferensi pers. Jawabannya akan diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Sementara itu, satu hal sudah pasti: Tahap II membuat perkara YHF resmi memasuki babak penuntutan.

Kalau sebelumnya dokumen yang dipersoalkan disebut ikut “berkelana” dari satu ruang hukum ke ruang hukum lainnya, kini dokumen dan alat bukti tersebut akan mendapat tempat yang paling menentukan: meja hijau pengadilan.

Di sana, bukan lagi narasi yang berbicara.

Bukti yang akan bicara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *