Ada satu hal yang hampir selalu berhasil menyatukan pendapat masyarakat: urusan parkir. Selama tarifnya murah dan fasilitasnya baik, orang jarang mengeluh. Tapi kalau tarif terus naik sementara jalan tetap berlubang dan lampu jalan masih mati, keluhan pun datang lebih cepat daripada karcis parkir.
Persoalan itulah yang menjadi pembahasan Komisi 3 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4 Mei 2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi 3 dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., bersama Koordinator Komisi 3 yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri para anggota komisi.
Agenda pertama membahas pengaduan dari Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan mengenai penerapan tarif parkir progresif yang dinilai membebani pengunjung pasar dan berdampak langsung terhadap omzet para pedagang.
Secara teori, parkir progresif memang bertujuan mengatur durasi parkir agar kendaraan tidak terlalu lama menempati satu lokasi. Semakin lama kendaraan terparkir, semakin besar biaya yang harus dibayar. Logikanya sederhana. Namun dalam praktiknya, pedagang menilai sistem tersebut justru membuat sebagian konsumen berpikir dua kali untuk berbelanja lebih lama di pasar tradisional.
Yang lebih menarik, keluhan pedagang bukan hanya soal tarif. Mereka juga mempertanyakan kualitas fasilitas yang diterima. Jalan di kawasan pasar masih banyak yang rusak, penerangan di sejumlah titik dinilai kurang memadai, sementara tarif parkir terus berjalan sesuai aturan. Satire-nya sederhana: jangan sampai yang progresif hanya tarifnya, sedangkan perbaikan fasilitasnya masih berjalan di tempat.
Forum Pedagang pun meminta agar tarif parkir progresif dikaji ulang dan diganti menjadi tarif parkir flat yang dianggap lebih sederhana, mudah dipahami, dan tidak memberatkan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi 3 memastikan persoalan ini tidak berhenti dalam satu kali rapat. DPRD akan kembali mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola Pusat Pasar untuk membahas lebih mendalam apakah kebijakan parkir progresif memang masih relevan atau justru perlu dievaluasi.
Dalam rapat yang sama, Komisi 3 juga menerima pengaduan dari karyawan PUD Pembangunan Kota Medan yang mengaku masih memiliki tunggakan gaji. Bagi para pekerja, persoalan ini tentu bukan sekadar angka di laporan keuangan. Gaji adalah hak yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Komisi 3 meminta PUD Pembangunan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunda sejak tahun 2024 sekaligus melakukan penataan kebutuhan sumber daya manusia. Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga didorong lebih kreatif dalam mengelola unit-unit usaha strategis seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, kawasan pergudangan, hingga rumah susun agar mampu menghasilkan pendapatan yang lebih sehat.
Tak kalah penting, DPRD juga mengingatkan agar aset milik Pemerintah Kota Medan yang berada dalam pengelolaan PUD Pembangunan tetap dijaga dan tidak sampai dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab aset daerah bukan sekadar bangunan dan lahan, melainkan modal pembangunan yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, rapat pengawasan seperti ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya menarik retribusi atau menyusun laporan keuangan. Yang paling dirasakan masyarakat adalah ketika biaya yang mereka keluarkan sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima. Karena parkir yang tertib, pasar yang nyaman, pekerja yang memperoleh haknya, dan aset daerah yang terjaga adalah tanda bahwa tata kelola pemerintahan berjalan ke arah yang benar.(***)






