PPK Membisu, Tim Investigasi Pertanyakan SPM Pengadaan Lahan Usaha Tani Korban Sinabung

PPK Membisu, Tim Investigasi Pertanyakan SPM Pengadaan Lahan Usaha Tani Korban Sinabung

KARO — Pengadaan Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di Desa Rimo Bunga, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2016, kembali dipertanyakan.
Sebuah informasi yang dihimpun Tim Investigasi Merah Putih Kabupaten Karo menyebut adanya dugaan persoalan serius dalam proses pengadaan lahan tersebut. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah Surat Perintah Membayar (SPM) serta pihak yang berwenang menerbitkannya.
Persoalannya semakin menarik karena kegiatan tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp8 miliar, sementara muncul informasi bahwa lahan usaha tani yang dibeli tersebut diduga tidak ditemukan secara fisik.
Kalau benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi yang kurang rapi.
Ini menyangkut pertanyaan sederhana tetapi sangat serius: uang negara dibayarkan untuk lahan yang mana?
Namun, sebelum pertanyaan tersebut dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih harus ditempatkan sebagai indikasi yang membutuhkan pembuktian.

SPM Dipertanyakan, PPK Belum Memberikan Jawaban
Atas informasi tersebut, Matabangsa.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo saat ini, Edu Sinulingga, terkait posisi dan perannya dalam kegiatan pengadaan LUT Rimo Bunga TA 2016.
Konfirmasi diarahkan pada sejumlah pertanyaan penting.
Di antaranya, siapa pejabat yang menerbitkan SPM pelaksanaan pengadaan LUT Rimo Bunga TA 2016, siapa yang pernah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta apakah benar Edu Sinulingga, dalam kapasitasnya sebagai PPK ketika itu, pernah menerbitkan SPM terkait pengadaan lahan tersebut.

Selain itu, wartawan Matabangsa.com juga meminta data mengenai jumlah Kepala Keluarga (KK) yang menjadi penerima manfaat lahan usaha tani.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengadaan lahan benar-benar berujung pada penerima manfaat sebagaimana tujuan program.
Namun hingga berita ini ditulis, Edu Sinulingga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Dalam kerja jurnalistik, tidak adanya jawaban tentu bukan berarti seseorang bersalah.
Tetapi diam juga bukan jawaban yang bisa menghapus pertanyaan.
Apalagi jika yang dipertanyakan adalah dokumen penggunaan uang negara.

Rp8 Miliar dan Lahan yang Dipertanyakan
Informasi lain yang dihimpun Tim Investigasi Merah Putih menyebutkan adanya dugaan bahwa lahan usaha tani yang dimaksud tidak ditemukan secara fisik, sementara pembayaran pengadaan disebut tetap terealisasi dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Jika informasi itu benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab dalam sebuah pengadaan tanah, setidaknya harus dapat dijelaskan objek tanahnya, lokasi, luas, status kepemilikan, dokumen legalitas, nilai pengadaan, proses pembayaran hingga siapa penerima manfaat akhirnya.
Jangan sampai dokumen pengadaan lengkap di atas kertas, tetapi ketika kaki melangkah ke lapangan, tanahnya justru seperti mencari alamat yang tidak pernah ada.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum.
Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lokasi secara fisik, penelusuran administrasi pertanahan, pemeriksaan penerima manfaat serta audit dan penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengungsi Sinabung Jangan Jadi Sekadar Nama dalam Dokumen
Pengadaan LUT tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Karena itu, persoalannya memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak kecil.
Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat bencana seharusnya mendapatkan kepastian mengenai program pemulihan yang diperuntukkan bagi mereka.
Jika benar terdapat anggaran miliaran rupiah yang telah dibayarkan, tetapi objek lahan atau penerima manfaatnya tidak jelas, maka negara wajib memberikan penjelasan.
Pengungsi membutuhkan lahan untuk bertani, bukan sekadar nama mereka tercetak dalam daftar penerima.
Dan negara tidak boleh berhenti pada kalimat “anggaran sudah direalisasikan”.
Realisasi anggaran bukan tujuan akhir.
Yang harus terlihat adalah manfaatnya.

Tim Investigasi Siapkan Pengaduan ke APH
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Merah Putih Kabupaten Karo disebut sedang menyusun berkas pengaduan yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).
Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa secara menyeluruh proses pengadaan LUT Rimo Bunga TA 2016.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
proses perencanaan pengadaan;
dokumen kontrak dan pengadaan;
keberadaan fisik lahan;
status dan legalitas tanah;
nilai serta mekanisme pembayaran;
pihak yang menerbitkan SPM;
pejabat yang bertindak sebagai PPK;
jumlah dan identitas penerima manfaat;
serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
Jika seluruh dokumen memang lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi kesempatan untuk membersihkan dugaan yang beredar.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menentukan langkah berdasarkan bukti.
Dokumen seharusnya menjadi alat pembuktian, bukan sekadar dekorasi dalam map pengadaan.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang menerbitkan SPM.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana uang negara yang diperuntukkan bagi pemulihan korban bencana dikelola.
Publik berhak mengetahui apakah lahan tersebut benar-benar ada, benar-benar dibeli, benar-benar sesuai spesifikasi, dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi vonis sepihak.
Praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun transparansi juga tidak boleh ikut menjadi korban.
Redaksi matabangsa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo, Edu Sinulingga, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pengadaan Lahan Usaha Tani Rimo Bunga TA 2016.
Sebab dalam perkara yang menyangkut uang negara, publik tidak membutuhkan drama.
Publik hanya membutuhkan satu hal: dokumen yang terang, objek yang jelas, penerima manfaat yang nyata, dan pertanggungjawaban yang bisa diperiksa.
Jika semuanya ada, silakan tunjukkan.
Jika tidak ada, maka pertanyaan publik memang layak terus diajukan. (Soni Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *