Rico Waas Pilih Berantas Kebocoran daripada Naikkan Pajak, Qresto Jadi Senjata Digital Pemko Medan
MEDAN – Ketika pendapatan daerah ingin ditingkatkan, menaikkan pajak kerap menjadi pilihan yang paling mudah dibicarakan. Namun, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memilih pendekatan berbeda: sebelum meminta masyarakat membayar lebih, pemerintah harus memastikan tidak ada potensi pendapatan yang bocor di tengah jalan.
Pesan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat membuka Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Hotel Grand City, Medan, Kamis (29/10/2026). Forum yang dihadiri para kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari berbagai kota di Indonesia tersebut membahas penguatan fiskal daerah melalui transformasi digital, khususnya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rico menegaskan, Pemerintah Kota Medan tidak berencana menaikkan tarif pajak daerah. Fokus pemerintah, menurutnya, adalah menelusuri potensi kebocoran penerimaan, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
“Untuk Pemko Medan sendiri, kami tidak berencana untuk hal tersebut (menaikkan pajak). Tapi kami memeriksa di mana terjadinya kebocoran-kebocoran pendapatan tersebut. Salah satu kebocoran yang kami yakini ada di PBJT Makanan dan Minuman,” ujar Rico.
Pernyataan tersebut membawa pesan yang cukup sederhana: sebelum menambah beban masyarakat, pemerintah perlu memastikan kewajiban yang sudah seharusnya dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
Sebab, jika potensi penerimaan belum tergarap optimal, menaikkan tarif bukan satu-satunya jalan. Membenahi pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, dan memastikan transaksi tercatat secara transparan justru dapat menjadi langkah yang lebih tepat.
Restoran ramai, setoran pajak justru perlu diperiksa
Rico mencontohkan hasil pemeriksaan terhadap sebuah restoran besar yang ramai pengunjung, tetapi dilaporkan hanya menyetorkan pajak daerah sekitar Rp17 juta per bulan.
Setelah Bapenda melakukan pengawasan langsung selama sepekan penuh, menurut Rico, ditemukan perbedaan antara setoran yang dilaporkan dan potensi pajak berdasarkan omzet riil restoran tersebut. Potensi penerimaan yang seharusnya dapat disetorkan disebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Contoh itu menjadi gambaran mengapa pengawasan penerimaan daerah perlu diperkuat. Keramaian sebuah usaha memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pajak. Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi transaksi, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem konvensional, pelaporan dengan mekanisme self-assessment memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya sendiri sesuai aturan. Sistem ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak sekaligus pengawasan yang memadai dari pemerintah.
Menurut Rico, jeda waktu antara transaksi dan pelaporan dapat menjadi salah satu titik rawan apabila tidak didukung sistem pencatatan yang transparan. Karena itu, digitalisasi dinilai dapat membantu pemerintah memantau penerimaan secara lebih akurat.
Qresto, pajak dipisahkan langsung saat transaksi
Sebagai langkah konkret, Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut mengembangkan inovasi digital bernama Qresto, singkatan dari Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization.
Sistem ini dirancang untuk memisahkan komponen pajak dari transaksi konsumen secara otomatis dan waktu nyata (real time) ketika pembayaran dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, bagian pajak dapat langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai skema sistem yang diterapkan.
Rico menyebut penerapan Qresto sebagai upaya mengurangi celah kebocoran penerimaan sekaligus memperkuat transparansi transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Sushi Tei menjadi perusahaan pertama yang bersedia menjadi peserta percontohan atau volunteer dalam penerapan sistem tersebut.
“Alhamdulillah, tidak pakai lama sistem beres, langsung kita cek siapa yang mau jadi volunteer pertama, yaitu perusahaan yang cukup besar, Sushi Tei, yang berani mempertanggungjawabkan pajaknya secara clean and clear,” ungkap Rico.
Melalui sistem pembayaran digital ini, pemerintah berharap proses pencatatan transaksi dan penyaluran pajak menjadi lebih transparan, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan berkala dari wajib pajak.
Meski demikian, efektivitas sistem tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten, keamanan data, integrasi sistem pembayaran, serta evaluasi berkala terhadap hasil penerimaan yang diperoleh.
Digitalisasi jangan berhenti sebagai pajangan inovasi
Dalam pengelolaan keuangan daerah, teknologi memang dapat mempersempit peluang terjadinya ketidaksesuaian pencatatan. Namun, sistem digital tetap membutuhkan pengawasan, audit, dan penegakan aturan agar benar-benar menghasilkan perubahan.
Di sinilah tantangan bagi Pemko Medan: memastikan Qresto tidak hanya menjadi inovasi yang menarik saat dipresentasikan di forum nasional, tetapi juga memberikan hasil nyata dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Jika sistem tersebut berjalan efektif, manfaatnya bukan hanya bagi pemerintah yang memperoleh data transaksi lebih transparan, melainkan juga bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya secara patuh. Pengawasan yang berbasis data juga diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang lebih adil di antara pelaku usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha yang sudah taat tidak semestinya merasa dirugikan karena ada pihak lain yang kewajiban pajaknya belum terpantau secara optimal.
Bapenda dorong penguatan kebijakan nasional
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan, Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia 2026 digelar untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Forum tersebut juga menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah kota, Bank Indonesia, dan bank pembangunan daerah dalam meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Agha menyebut salah satu keluaran yang diharapkan dari forum itu adalah dorongan terhadap regulasi berskala nasional mengenai implementasi QRIS sebagai sistem pembayaran digital untuk optimalisasi penerimaan PBJT, peningkatan transparansi transaksi, kepatuhan wajib pajak, serta penguatan PAD.
“Output utama dari penyelenggaraan ini adalah mendorong terwujudnya regulasi berskala nasional yang mengatur implementasi QRIS sebagai sistem pembayaran digital untuk optimalisasi penerimaan PBJT, mendukung transparansi transaksi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Agha.
Kegiatan tersebut turut diisi diskusi panel dan pertukaran praktik baik ant ar-Bapenda kota se-Indonesia. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Direktur Eksekutif APEKSI Alwis Rustam, serta Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi.
Ujian sesungguhnya ada pada hasil penerimaan
Upaya memperkuat fiskal daerah tanpa menaikkan pajak merupakan pendekatan yang patut diuji melalui hasil nyata. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa digitalisasi benar-benar meningkatkan kepatuhan, memperbaiki akurasi pelaporan, dan memperbesar penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Sebab, masyarakat tentu berharap uang yang dipungut pemerintah dikelola secara transparan dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik serta pembangunan yang berkualitas.
Pesannya jelas: jangan buru-buru mengetuk pintu dompet warga jika masih ada potensi penerimaan yang belum tergarap dengan baik. Namun, inovasi digital juga jangan hanya membuat presentasi pemerintah semakin canggih, sementara hasil di lapangan belum terukur.
Qresto kini membawa harapan bagi penguatan PAD Kota Medan. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa sistem tersebut mampu menutup celah kebocoran, menjaga keadilan bagi wajib pajak, dan memperkuat keuangan daerah tanpa menjadikan masyarakat sebagai pilihan pertama ketika pendapatan pemerintah perlu ditambah.(***)






