Saat Program Makan Bergizi Diduga “Dimakan” Tata Kelolanya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan cita-cita yang sederhana namun mulia: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak agar tumbuh sehat dan cerdas. Anggarannya pun tidak main-main, mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dengan dana sebesar itu, masyarakat tentu berharap yang bertambah adalah kualitas gizi anak-anak, bukan daftar tersangka.

Harapan tersebut kini diuji setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. GHS diduga berperan mengendalikan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memperoleh berbagai keuntungan melalui mekanisme yang diduga melanggar hukum. Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Kasus ini menarik perhatian bukan semata-mata karena nilai anggarannya yang fantastis, tetapi karena menyangkut sebuah program yang menyentuh kebutuhan paling dasar masyarakat: makanan untuk anak-anak sekolah.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyimpangan bermula dari proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Idealnya, yayasan dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang objektif. Namun, penyidik menduga terdapat yayasan yang justru memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional sehingga proses seleksinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga terjadi praktik pengaturan dalam proses verifikasi hingga pemberian akses terhadap titik dapur SPPG. Titik-titik dapur yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik disebut-sebut berubah menjadi “komoditas” yang diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program.

Kalau dugaan ini terbukti di pengadilan, ironi yang muncul memang sulit diabaikan. Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak justru diduga menjadi ladang mencari keuntungan bagi segelintir orang. Satire-nya sederhana: yang seharusnya dibagikan adalah makanan bergizi, bukan akses eksklusif ke proyek negara.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan lokasi dapur SPPG. Setelah titik dapur diperoleh, lokasi tersebut diduga dapat diubah melalui mekanisme tertentu dengan bantuan pihak-pihak yang memiliki akses dalam proses verifikasi.

Selain itu, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada seorang pejabat Badan Gizi Nasional. Dana tersebut disebut berasal dari para calon mitra yang menginginkan bantuan agar dapat bergabung dalam Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional tidak boleh hanya fokus pada besarnya anggaran, tetapi juga pada tata kelola, transparansi, dan integritas sejak proses perencanaan hingga pelaksanaannya. Sebab kebocoran anggaran sering kali tidak terjadi di akhir, melainkan bermula dari proses administrasi yang tampak biasa-biasa saja.

Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang memiliki tujuan mulia dan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, apabila benar ditemukan penyimpangan oleh oknum tertentu, maka yang harus dibersihkan adalah praktik korupsinya, bukan programnya. Justru melalui penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap program ini dapat dipulihkan sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada anak-anak yang menjadi sasaran utama.

Pada akhirnya, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu nama saja apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain. Sebab uang negara yang dialokasikan untuk memenuhi gizi anak-anak bukan sekadar angka dalam APBN. Di balik setiap rupiah itu ada harapan jutaan keluarga agar generasi penerus bangsa tumbuh sehat, kuat, dan memiliki masa depan yang lebih baik. Dan harapan sebesar itu tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *