Sorotan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Karo: Ketika Kursi Pendidikan Terasa Lebih Dekat ke “Titipan” daripada Kompetensi

Sumut, Tanah Karo14 Dilihat

Sorotan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Karo: Ketika Kursi Pendidikan Terasa Lebih Dekat ke “Titipan” daripada Kompetensi

Di negeri yang saban hari pidatonya penuh kata “peningkatan mutu pendidikan”, Kabupaten Karo justru menghadirkan ironi yang nyaris sempurna: kepala sekolah dilantik, tetapi publik masih bertanya-tanya, sebenarnya mereka dipilih lewat kompetensi atau sekadar lewat kedekatan dan kenyamanan birokrasi? Sekarang lebih dikenal orang dalam alias ‘ordal’.

Pelantikan kepala sekolah semestinya menjadi momentum lahirnya pemimpin pendidikan yang matang secara manajerial, kuat dalam kepemimpinan akademik, dan paham bagaimana membangun kualitas sekolah. Namun yang terjadi di lapangan justru memunculkan aroma klasik birokrasi Indonesia: jabatan bergerak lebih cepat daripada penjelasan.

Masyarakat tidak sedang menolak pelantikan. Yang dipersoalkan adalah prosesnya. Sebab dalam dunia pendidikan, kursi kepala sekolah bukan hadiah doorprize yang dibagikan saat suasana hati sedang baik. Jabatan itu menentukan masa depan guru, murid, bahkan arah kualitas generasi berikutnya.

Ironisnya, di tengah aturan nasional yang selama ini menekankan pentingnya diklat calon kepala sekolah dan uji kompetensi, publik justru mendengar kabar bahwa pendidikan dan pelatihan formal itu belum pernah dilaksanakan secara menyeluruh di Kabupaten Karo. Maka wajar bila masyarakat mulai bertanya dengan nada sinis: kalau diklatnya tidak ada, lalu “kelulusan” mereka berasal dari ruang mana?

Pertanyaan itu bukan fitnah. Itu konsekuensi logis dari minimnya transparansi. Sebab ketika proses seleksi tertutup rapat, ruang spekulasi otomatis terbuka lebar. Dan di republik birokrasi yang terlalu sering memelihara budaya “asal bapak senang”, publik sudah terlalu lelah untuk terus diminta percaya tanpa penjelasan.

Lebih menyedihkan lagi, jabatan kepala sekolah kini terasa seperti panggung administratif yang bisa dimainkan tanpa standar yang jelas. Seolah kemampuan memimpin sekolah tidak lagi penting, yang penting nama masuk daftar dan tangan siap dilantik. Pendidikan akhirnya diperlakukan seperti urusan mutasi biasa: pindah kursi, ganti stempel, selesai.

Padahal sekolah bukan kantor proyek. Kepala sekolah bukan sekadar pejabat yang sibuk tanda tangan laporan dan foto seremoni. Mereka adalah penentu atmosfer pendidikan. Jika proses lahirnya saja penuh tanda tanya, bagaimana publik bisa yakin hasil kepemimpinannya nanti tidak ikut bermasalah?

Yang paling mengganggu justru bukan dugaan publik, melainkan diamnya pihak terkait. Ketika wartawan Matabangsa.com mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo melalui WhatsApp messenger, Jumat 07 Mei 2026, tidak ada penjelasan resmi hingga berita ini dipublikasikan. Sikap bungkam seperti ini justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang enggan dibuka ke hadapan masyarakat.

Di era keterbukaan informasi, diam bukan lagi strategi aman. Diam sering kali diterjemahkan sebagai ketidakmampuan menjelaskan. Dan dalam urusan pendidikan, ketidakmampuan menjelaskan proses seleksi pejabat sekolah adalah alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.

Isi kepala publik Kabupaten Karo tidak membutuhkan pidato normatif tentang “komitmen pendidikan”. Yang dibutuhkan publik sekarang ini adalah jawaban sederhana namun jujur: apa dasar pengangkatan kepala sekolah tersebut, bagaimana mekanisme seleksinya, siapa yang diuji, siapa yang meluluskan, dan apakah seluruh proses benar-benar sesuai regulasi nasional?

Sebab jika kepala sekolah bisa lahir tanpa proses yang terang, maka jangan heran bila suatu hari nanti kualitas pendidikan juga tumbuh tanpa arah. Dan ketika pendidikan mulai dikelola seperti arena kompromi birokrasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan—melainkan masa depan anak-anak Karo sendiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *