matabangsa.com – Medan: Lima anggota Babinsa Koramil 0201-06/MS Kodim 0201/Medan, yakni Peltu Subiyanto, Peltu I. Simatupang, Serka A. Manihuruk, Sertu Jon Walker L, dan Sertu Supriadi, turut serta mendukung program Wali Kota Medan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan umum serta pedagang kaki lima (PKL) yang tidak teratur di atas trotoar sesuai Perda Kota Medan, Jumat 28 Juni 2024.
Sebelum memulai kegiatan, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Tib Satpol PP Kota Medan, Bapak Taufik, pukul 07.00 WIB di halaman Gedung MICC, Jalan Gagak Hitam, Ringroad Link 18, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban PKL, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta himbauan humanis tentang kerapian dalam berjualan dan lalu lintas. Lokasi penataan dan penertiban mencakup sepanjang Jalan Gagak Hitam, mulai dari depan MICC hingga Simpang Mahattan, serta dari Simpang Pondok Kelapa hingga depan gerbang tol wilayah Kecamatan Medan Helvetia.
Kegiatan apel gabungan dan penertiban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Pol PP Sumut dengan 30 personil dipimpin Bapak Andi, Polda Sumut Satuan Lalu Lintas dipimpin Kompol Nasrul dengan 15 personil, Dishub Kota Medan dipimpin Bapak Ricard dengan 10 anggota, serta Polsek Sunggal dan Polsek Medan Helvetia dengan masing-masing 5 personil.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan PKL dan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Sumarsono, guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan menciptakan suasana yang indah dan rapi. Kegiatan dilakukan secara humanis kepada masyarakat setempat.
Barang bukti yang disita dalam penertiban termasuk meja dan gerobak PKL yang tidak dibersihkan oleh pemilik meski sudah diperingatkan tiga kali oleh kepala lingkungan. Para pemilik kedai di sepanjang Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Sumarsono bersedia merapikan teras yang melebihi batas parit dengan menggunakan pekerja sendiri. Barang-barang yang sudah ditertibkan dibawa ke Satpol PP Kota Medan di Jalan Adinegoro, dan para pemilik dapat mengambilnya dengan syarat tidak akan berjualan lagi di sepanjang jalan yang telah ditertibkan.
Kegiatan penertiban selesai pada pukul 17.15 WIB dan berlangsung lancar, tertib, dan aman tanpa adanya insiden berarti.






