matabangsa.com – Makassar | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang satu bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha pada Jumat, 21 November 2025. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memaksimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Lelang tersebut berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dapat dieksekusi sesuai ketentuan.
Objek lelang yang berhasil dijual berupa satu bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya, referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan. Bangunan tersebut memiliki luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m².
Aset yang dilelang berlokasi di Jalan Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut merupakan kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi.
Lelang aset menghasilkan nilai penjualan Rp1.395.000.000 yang sepenuhnya akan disetor ke kas negara. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung sebagai barang bukti rampasan negara c.q. PT Elnusa.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding. Peserta menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction yang tersedia di laman resmi https://lelang.go.id
.
Prosedur tersebut dipilih untuk mempercepat penyelesaian eksekusi barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Aplikasi digital juga memberikan transparansi serta memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang resmi pemerintah.
Keberhasilan lelang ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Foto: Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan lelang aset berupa ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha di Makassar, Jumat (21/11/2025).
Tags:
#BadanPemulihanAset, #KejaksaanRI, #LelangNegara, #Elnusa, #Korupsi, #Makassar, #EksekusiAset, #PAPBB, #PemulihanKeuanganNegara






