Kejagung Geledah Sejumlah Kantor di Bekasi, KSO Pertamina EP Masuk Radar Penyidikan
Bekasi — Urusan minyak dan gas memang tak pernah jauh dari angka-angka besar. Kali ini, angka dan dokumen yang berkaitan dengan tata kelola migas di Kota Bekasi tengah diburu penyidik Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Kalau selama ini dokumen hanya terlihat sebagai tumpukan kertas yang mudah membuat mata mengantuk, bagi penyidik, dokumen justru bisa menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana sebuah kerja sama dijalankan.
Enam Lokasi Digeledah
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain:
Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan tersebut diterbitkan.
Dari KSO ke Ruang-Ruang Kantor
Penyidikan ini menyoroti tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2009 sampai 2024.
Rentang waktu 15 tahun tentu menyimpan banyak dokumen, keputusan, surat-menyurat hingga berbagai catatan administrasi. Karena itu, penggeledahan di sejumlah institusi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara.
Dengan kata lain, penyidik kini tidak hanya melihat apa yang tertulis di atas kertas, tetapi juga berusaha menelusuri bagaimana proses kerja sama tersebut berlangsung.
Satu per satu kantor didatangi. Dokumen dicari. Jejak administrasi ditelusuri.
Sementara itu, publik tentu masih menunggu satu hal penting: apa sebenarnya yang ditemukan penyidik dari rangkaian penggeledahan tersebut?
Untuk saat ini, belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kerugian negara dalam perkara tersebut. Semua masih berada dalam proses penyidikan.
Yang jelas, setelah bertahun-tahun KSO berjalan, kini giliran dokumen-dokumen lama yang diminta “berbicara” di hadapan penyidik.(***)






