matabangsa.com-Medan: Penasehat Hukum Fredy Ligim Putra Zebua, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H. menegaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bahwa bukti tertulis surat persetujuan Dari Kemenkes relokasi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias telah dihadirkan secara langsung kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kesaksian Marthin Luther Harefa mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, yang menurut tim advokat, keterangan saksi tidak memiliki nilai konkrit terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan No. 8, kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (21/10/2026).
Oleh karenanya terkait dengan relokasi pembagunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias nyata dan terang kedudukan hukumnya di hadapan majelis hakim yang Mulia.
Berkenaan kedudukan hukum relokasi Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias, Dr. Gea menyoroti keterangan saksi yang tidak bernilai dan substantif.
Di hadapan majelis hakim, Pakar Hukum Perundang-Undangan & hukum Pidana Dr. Gea menekankan pertanyaan kepada saksi apakah saksi mengetahui alasan hukum sehingga timbul dugaan tindak pidana korupsi ini, namun saksi menjawab dalam tidak mengetahui, sehingga keterangan saksi tersebut dengan tidak mengetahui alasan hukum timbulnya dugaan tindak pidana korupsi, maka kuat dugaan saksi ini dengan sengaja di paksakan menjadi saksi dan keterangan saksi ini diduga untuk menciptakan peristiwa hukum baru. Sehingga tim advokat menduga ada motif lain JPU menghadirkan saksi yang tidak memiliki nilai dan substantif dalam dakwaan JPU, tegas Dr. Gea.
Lalu Dr. Gea menyoroti tentang pengadaan lahan lokasi pertama Desa Lasara yang memakan biaya Rp1,3 M dan tidak dilakukan secara prosedural serta melanggar undang- undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, dimana keterangan saksi menyebutkan tidak melibatkan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional, dan saksi mengaku bersalah, sehingga dengan pengakuan bersalah tersebut maka saksi selaku mantan Kadis Kesehatan wajib bertanggungjawab secara hukum peruntukkan anggarannya, tegas Dr. Gea.
Lanjut Dr. Gea mengutarakan bahwa kami akan pertajam pertanyaan-pertanyaan pada saksi-saksi berikutnya yang akan di hadirkan JPU agar jangan ada upaya paksa menetapkan para tersangka yang saat ini menjadi terdakwa.(***)






