JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Pertamina EP Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Pertamina EP Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Terbaru, pada Rabu (4/11/2026), penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi berinisial IS yang diketahui berasal dari Pertamina EP. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama bisnis sektor minyak dan gas bumi tersebut.

Kehadiran IS memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah ditangani. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses kerja sama tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan dari pihak yang berkaitan dengan kegiatan operasional maupun kerja sama perusahaan dinilai penting guna membuat konstruksi perkara semakin terang.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sektor migas yang melibatkan perusahaan daerah dan PT Pertamina EP dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 15 tahun, sejak 2009 hingga 2024.

Rentang waktu tersebut tentu bukan perkara sebentar. Ada banyak proses bisnis, keputusan korporasi, hingga mekanisme pengelolaan yang perlu ditelusuri. Dalam urusan migas, yang dicari penyidik bukan sekadar aliran minyak, tetapi juga kemungkinan aliran keputusan dan pertanggungjawaban di baliknya.

Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengurai dugaan penyimpangan tata kelola KSO tersebut. Sebab, dalam pengelolaan sumber daya migas, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.

Satu hal yang jelas, penyidikan masih berjalan. Siapa pun yang nantinya dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Sebab, dalam penegakan hukum, yang harus dibuka adalah fakta perkara, bukan sekadar ramai pemberitaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *