Megalitik Nias Selatan Dibidik Jadi Warisan Dunia UNESCO, Pemprov Sumut Matangkan Dokumen Pengusulan
MEDAN – Kekayaan sejarah dan budaya Sumatera Utara (Sumut) kembali dipersiapkan untuk naik kelas ke panggung dunia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kini mematangkan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai Warisan Dunia UNESCO. Namun, perjalanan menuju pengakuan internasional itu masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan kajian ilmiah.
Proses pengusulan tersebut kini memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), salah satu tahapan penting sebelum dokumen resmi diajukan kepada UNESCO. Dokumen PA bahkan telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan hal tersebut dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Terang Dewi, kawasan megalitik Nias Selatan sebenarnya bukan pemain baru dalam daftar calon warisan dunia. Situs tersebut telah masuk dalam daftar sementara atau Tentative List UNESCO sejak 2009.
Pada 2026, Disbudparekraf Sumut kembali memperkuat persiapan dengan menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA. Sejumlah langkah juga dilakukan, mulai dari sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di wilayah Nias, hingga koordinasi dengan kementerian terkait.
“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” ujar Terang Dewi.
Artinya, pekerjaan rumah berikutnya bukan sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi memastikan kawasan megalitik Nias Selatan memiliki kesiapan dan nilai penting yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penilaian. Sebab, masuk daftar sementara UNESCO tentu berbeda dengan memperoleh pengakuan sebagai warisan dunia. Prosesnya panjang, dan tidak cukup hanya mengandalkan kebanggaan terhadap peninggalan leluhur.
Di luar agenda pengusulan UNESCO, Pemprov Sumut juga memperkuat upaya pelestarian cagar budaya melalui penetapan situs bersejarah pada tingkat nasional maupun provinsi. Program tersebut menjadi bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD), khususnya pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.
Pada tingkat nasional, terdapat sembilan cagar budaya yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan situs tersebut adalah Istana Niat Lima Laras di Batubara, Desa Hilisimaetano di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi di Tapanuli Tengah, Masjid Azizi di Langkat, Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Kantor PPKS di Medan, Kantor Pos Besar di Medan, Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, serta Candi Tandihat I di Padanglawas.
Sementara itu, pada tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Daftarnya meliputi Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.
Terang Dewi menyebutkan, saat ini Sumut memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Jumlah tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat identitas sejarah dan kebudayaan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, Disbudparekraf Sumut juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai lokasi, sebaran, dan keberadaan situs cagar budaya di Sumut. Layanan ini dapat diakses melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id
Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan status atau pengumpulan dokumen semata. Sebab, warisan budaya bukan hanya untuk dibanggakan dalam seremoni, melainkan harus dirawat, dilindungi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Jika kawasan megalitik Nias Selatan kelak berhasil memperoleh pengakuan UNESCO, Sumut tentu mendapat kehormatan di tingkat internasional. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan peninggalan sejarah tersebut tetap terjaga, sehingga generasi mendatang tidak hanya mengenalnya lewat foto, cerita, atau papan informasi.(***)






