Bangunan Liar Ditertibkan: Ketika Bantaran Kali Bukan Lagi Tempat “Numpang Sebentar”
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan bahwa urusan tata ruang ternyata tidak selalu selesai dengan papan larangan dan surat peringatan.
Senin (24/8/2026), Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menertibkan sekitar 40 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.
Sebelum alat berat turun, rupanya surat-surat sudah lebih dulu berjalan.
Ada sosialisasi, kemudian SP 1, SP 2, sampai SP 3. Prosesnya berlangsung kurang lebih tiga bulan. Bahkan penghuni sudah diberi waktu 14 hari untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Jadi, ini bukan cerita “pagi dapat surat, siang langsung roboh.”
Pemerintah mengklaim tahapan sudah dijalankan sesuai prosedur.
Yang menarik justru soal bantaran sungai. Entah sejak kapan bantaran kali sering dianggap seperti lahan kosong yang boleh dimanfaatkan selama belum ada yang menegur.
Padahal kali tidak pernah punya kemampuan mengirim surat keberatan.
Ketika musim hujan datang dan air meluap, baru semua orang ingat bahwa bantaran sungai ternyata memang punya fungsi.
Mungkin air juga punya cara sendiri mengingatkan tata ruang.
Karena itu, penertiban bangunan liar memang tidak cukup dilihat dari aktivitas pembongkarannya saja. Ada persoalan lebih besar: bagaimana ruang publik, sempadan sungai, dan fasilitas umum dikembalikan kepada fungsi semestinya.
Pemkot Bekasi mengatakan pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan. Beberapa pemilik bangunan yang sempat enggan direlokasi diajak berkomunikasi agar memahami persoalan dan konsekuensi penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Ini penting.
Sebab menegakkan aturan memang perlu tegas, tetapi manusia yang terkena aturan tetap harus diperlakukan sebagai manusia.
Apalagi disebutkan ada beberapa bangunan yang memiliki bukti hak penggunaan yang sah di area tersebut. Persoalan seperti ini tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat sederhana: “Ini bangunan liar, bongkar.”
Dokumen, status lahan, batas sempadan, dan aturan pemanfaatan ruang semuanya harus diperiksa dengan cermat.
Sebab kalau penertiban ingin menghasilkan ketertiban, jangan sampai setelah bangunan dibongkar justru muncul persoalan baru.
Dan pekerjaan Pemkot Bekasi sebenarnya belum selesai ketika bangunan terakhir roboh.
Justru setelah itu pengawasan harus diperkuat.
Jangan sampai hari ini dibersihkan, beberapa bulan kemudian muncul bangunan baru. Dibongkar lagi, muncul lagi. Seperti episode sinetron yang tidak kunjung tamat.
Kalau itu terjadi, berarti masalahnya bukan hanya bangunan liar.
Masalahnya adalah pengawasan yang liar.
Karena itu, penertiban bantaran Kali Harun seharusnya menjadi bagian dari penataan jangka panjang. Ruang yang sudah dikembalikan harus dijaga, ditata, dan bila memungkinkan dibuat menjadi kawasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab kota yang tertib bukan kota yang paling banyak membongkar bangunan.
Kota yang tertib adalah kota yang mampu memastikan aturan dipatuhi sejak awal, ruang publik tidak dikuasai sembarangan, dan masyarakat tahu dengan jelas mana ruang yang boleh digunakan dan mana yang harus dilindungi.
Pada akhirnya, bantaran sungai bukan halaman belakang kota yang bisa dipakai sesuka hati.
Kalau ruang sungai terus dipersempit, air akan mencari jalannya sendiri.
Dan ketika air sudah turun ke jalan dan masuk rumah, biasanya rapat koordinasi baru dimulai.
Lebih baik ruangnya ditertibkan sekarang daripada banjirnya yang nanti menertibkan kita semua.(***)






