Plaza Patriot Berantakan, Lima Pejabat Dinonaktifkan: Ketika Sidak Menemukan Lebih Banyak dari Sekadar PKL

Bekasi20 Dilihat

Plaza Patriot Berantakan, Lima Pejabat Dinonaktifkan: Ketika Sidak Menemukan Lebih Banyak dari Sekadar PKL

Bekasi – Plaza Patriot Chandrabhaga Bekasi mendadak menjadi panggung evaluasi birokrasi setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan sidak pada Sabtu (22/8) malam.

Yang ditemukan bukan sekadar PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Ada persoalan penataan, pengawasan, bahkan muncul dugaan pungutan liar.

Responsnya cukup tegas: lima pejabat Pemkot Bekasi sementara dibebastugaskan.

Mereka bukan langsung dinyatakan bersalah. Inspektorat masih harus bekerja untuk mencari tahu siapa bertanggung jawab atas apa, sejauh mana pengawasan berjalan, dan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar terbukti.

Jadi untuk sementara, statusnya masih sederhana: nonaktif dulu, pemeriksaan kemudian.

Lima pejabat tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Danru Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil S.A.P.

Mereka sementara berkantor di BKPSDM sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Langkah ini tentu menarik. Biasanya kalau sebuah kawasan terlihat semrawut, yang pertama kali disalahkan adalah pedagangnya.

Kali ini pertanyaannya justru dibalik: “Pengawasnya ke mana?”

Sebab PKL bisa saja muncul pagi, siang, malam. Tetapi pengawasan pemerintah seharusnya tidak muncul hanya ketika wali kota melakukan sidak. Kalau setelah wali kota datang baru semua orang bergerak, berarti ada satu jabatan yang mungkin belum tercantum dalam struktur organisasi:

Jabatan Pengawas Setelah Wali Kota Sidak. Tentu ini satire saja. Namun persoalannya memang serius. Lebih serius lagi ketika muncul pengakuan pedagang mengenai dugaan pungutan untuk mendapatkan tempat berjualan. Kalau benar ada pungutan, pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa PKL berjualan di tempat terlarang.

Pertanyaannya menjadi: Siapa yang mengatur, siapa yang menarik, siapa yang membiarkan, dan siapa yang seharusnya mengawasi? Di sisi lain, Tri Adhianto juga tidak mengatakan bahwa PKL harus dilarang mencari nafkah. Prinsipnya cukup masuk akal: silakan berjualan, tetapi di lokasi yang memang diperbolehkan.

Ini penting.

Penataan PKL jangan sampai hanya menghasilkan pola lama: ditertibkan hari ini, muncul lagi besok, ditertibkan lagi minggu depan, lalu semuanya kembali seperti semula. Kalau begitu, yang terjadi bukan penataan.

Itu namanya siklus tahunan. Pemerintah perlu menyediakan lokasi yang jelas, aturan yang jelas, pengawasan yang jelas, dan mekanisme yang transparan. Pedagang pun harus mematuhi aturan.

Sebab ruang publik adalah milik masyarakat, bukan milik pedagang, bukan milik petugas, dan bukan pula milik pejabat tertentu. Kalau kemudian muncul pungutan liar untuk mendapatkan ruang publik, persoalannya menjadi jauh lebih besar. Yang dijual bukan lagi makanan, minuman, atau jasa. Yang diduga diperjualbelikan adalah akses terhadap ruang milik publik.

Karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat sangat ditunggu. Bukan untuk mencari siapa yang harus dijadikan kambing hitam, tetapi untuk mengetahui apakah sistem pengawasan memang berjalan atau hanya terlihat berjalan ketika pimpinan turun langsung.

Penonaktifan lima pejabat memang cukup keras. Tetapi ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berapa banyak pejabat yang dibebastugaskan. Ukuran sebenarnya adalah apakah setelah pemeriksaan nanti Plaza Patriot menjadi tertib, pungutan liar tidak terjadi lagi, PKL mendapatkan kepastian lokasi, dan pejabat di lapangan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.

Kalau itu tercapai, sidak Wali Kota bukan sekadar menemukan masalah. Ia berhasil memaksa sistem memperbaiki diri. Namun kalau beberapa bulan kemudian Plaza Patriot kembali semrawut, PKL kembali berjualan sembarangan, dan dugaan pungutan muncul lagi, publik tentu boleh bertanya: “Yang dibersihkan sebenarnya kawasannya, atau hanya daftar pejabatnya?”

Sebab membenahi birokrasi tidak cukup dengan mengganti orang. Sistem pengawasan juga harus dibenahi. Dan untuk sementara, publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Semoga hasilnya bukan sekadar tebal di atas kertas, tetapi terang dalam menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang?(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *