DPRD Medan Mulai Menghitung Uang yang Hilang di Balik Angka PAD
Medan – Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026), kali ini bukan sekadar acara duduk rapi, mendengarkan laporan, lalu pulang membawa map. Ada urusan yang jauh lebih sensitif: uang daerah dan aset daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima rekomendasi DPRD Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban barang milik daerah. Pesannya sederhana, tetapi nadanya cukup tegas: Sekda dan seluruh OPD diminta jangan menganggap rekomendasi DPRD sebagai dokumen yang cukup disimpan di lemari.
“Tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar.”
Kalimat ini terdengar seperti pesan biasa. Tetapi kalau diterjemahkan ke bahasa birokrasi, kira-kira artinya: jangan sampai rekomendasi ini nanti hanya menjadi tambahan arsip yang menunggu debu.
DPRD Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD rupanya menemukan bahwa persoalan PAD bukan karena Medan kekurangan sumber uang. Justru sebaliknya, potensi ekonominya besar.
Masalahnya, potensi besar tidak otomatis berubah menjadi penerimaan besar.
Ibarat punya kolam ikan yang luas, tetapi ikannya dihitung menggunakan perkiraan dan jaringnya bolong. Setiap tahun target penerimaan dibuat, tetapi ketika realisasi datang, angkanya kadang masih harus diajak berkompromi.
Data yang dipaparkan Rico cukup menarik. Realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan baru mencapai 52,78 persen. Beberapa sektor bahkan masih berada di bawah separuh target.
PBJT jasa kesenian dan hiburan misalnya baru 45,17 persen. Pajak reklame 45,10 persen. Pajak parkir 46,48 persen. PBB 47,09 persen. Dan yang paling mencolok, opsen BBNKB baru 37,37 persen.
Angka-angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Ia seperti kaca yang dipasang DPRD di depan wajah Pemko Medan.
“Coba lihat baik-baik. Potensinya ada. Uangnya ada. Tapi kok yang masuk belum sebanyak yang diharapkan?”
Di sinilah rekomendasi DPRD menjadi menarik.
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen bahkan menyampaikan bahwa Pansus menemukan lima persoalan utama: regulasi belum optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola yang belum baik, target yang tidak tercapai, dan penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.
Dengan kata lain, masalahnya bukan Medan miskin potensi.
Masalahnya mungkin justru terlalu banyak potensi yang belum dipungut dengan cara yang benar.
DPRD juga menyoroti ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, digitalisasi yang belum optimal, parkir gedung yang dikelola pihak ketiga, sampai basis pajak sejumlah usaha hiburan.
Kalau semua temuan itu benar-benar dibereskan, bukan mustahil PAD Medan bisa naik tanpa harus selalu mencari objek pajak baru.
Sebab kadang-kadang pemerintah tidak perlu mencari uang ke mana-mana.
Cukup pastikan uang yang memang menjadi hak daerah tidak berjalan-jalan ke tempat lain.
Yang lebih menarik, DPRD meminta audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Nah, kata “investigatif” ini biasanya membuat suasana rapat menjadi sedikit lebih serius.
Sebab audit biasa mungkin bertanya, “Berapa penerimaannya?”
Audit investigatif bisa bertanya lebih jauh:
“Mengapa seharusnya sekian, tetapi yang tercatat sekian?”
Dan kalau pertanyaan kedua mulai muncul, biasanya dokumen lama mendadak menjadi sangat menarik untuk dibaca.
DPRD juga meminta audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD. Ini penting. Sebab jangan sampai ketika target PAD tidak tercapai, yang disalahkan selalu wajib pajak.
Wajib pajak memang harus patuh. Tetapi pemerintah juga harus memastikan sistemnya rapi, datanya akurat, petugasnya bekerja, pengawasannya berjalan, dan kebocoran ditutup.
Jangan sampai rakyat diminta disiplin membayar pajak, sementara pemerintah sendiri masih sibuk mencari tahu ke mana sebagian potensi penerimaan pergi.
Aset Daerah: Jangan Sampai Punya Barang, Tapi Tidak Tahu Barangnya di Mana
Selain PAD, DPRD Medan juga menyoroti aset daerah.
Ini persoalan klasik yang sering terdengar sederhana: barang milik pemerintah harus jelas statusnya, dokumennya, lokasinya, dan pemanfaatannya.
Tetapi dalam praktik birokrasi, sesuatu yang sederhana bisa berubah menjadi pekerjaan yang membutuhkan rapat, tim, surat, pendataan, verifikasi, validasi, dan mungkin satu-dua rapat lagi untuk membahas hasil rapat sebelumnya.
Padahal aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Tanah, bangunan, kendaraan, lahan, fasilitas dan berbagai barang milik Pemko Medan adalah kekayaan publik.
Kalau aset tersebut tidur, sementara pemerintah masih membutuhkan uang untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tentu ada yang perlu dibangunkan.
Rico sendiri menegaskan tidak boleh ada aset Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal.
Setuju.
Sebab aset pemerintah seharusnya jangan sampai memiliki nasib seperti barang di gudang rumah: dibeli mahal, disimpan lama, lalu ketika dicari tidak ada yang tahu kuncinya.
Karena itu, rekomendasi DPRD mengenai penertiban aset sebenarnya bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut potensi ekonomi daerah.
Aset yang selama ini tidak produktif bisa saja dimanfaatkan secara legal dan transparan. Tanah yang terbengkalai bisa menghasilkan. Bangunan yang tidak digunakan bisa diberdayakan. Data aset yang selama ini berantakan bisa dibenahi.
Tetapi tentu ada syaratnya: jelas statusnya, jelas pengelolaannya, jelas manfaatnya, dan jangan sampai menjadi pintu masuk masalah baru.
DPRD Jangan Berhenti di Rekomendasi, Pemko Jangan Berhenti di Jawaban
Di titik ini, hubungan DPRD dan Pemko Medan sebenarnya sedang diuji.
DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan rekomendasi. Pemko mengatakan akan menindaklanjutinya secara serius.
Bagus.
Tetapi publik tentu tidak membutuhkan lomba pidato paling serius.
Publik membutuhkan hasil.
DPRD jangan berhenti pada rekomendasi. Pemko jangan berhenti pada jawaban “akan ditindaklanjuti”.
Karena kalau setiap masalah selesai dengan kata “akan”, mungkin Medan sudah menjadi kota paling maju di Indonesia sejak sepuluh tahun lalu.
Akan diperbaiki.
Akan ditertibkan.
Akan diawasi.
Akan didigitalisasi.
Akan dioptimalkan.
Akan dievaluasi.
Masalahnya, rakyat hidup bukan dari kata akan.
Rakyat hidup dari pelayanan yang benar-benar berjalan.
Karena itu, rekomendasi DPRD Medan kali ini sebaiknya menjadi semacam daftar pekerjaan rumah yang punya tenggat, ukuran keberhasilan, dan siapa yang bertanggung jawab.
Berapa PAD yang bisa diselamatkan?
Berapa aset yang berhasil ditertibkan?
Berapa aset yang bisa dibuat produktif?
Berapa kebocoran yang berhasil ditutup?
Berapa wajib pajak yang datanya berhasil dibenahi?
Dan yang paling penting: berapa tambahan uang yang akhirnya benar-benar masuk ke kas daerah?
Kalau pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab dengan angka, publik akan tahu bahwa rapat paripurna bukan sekadar ritual demokrasi dengan meja panjang dan mikrofon.
Ia benar-benar menghasilkan sesuatu.
Pada akhirnya, DPRD Medan punya pekerjaan penting: mengawasi agar rekomendasi tidak menguap setelah paripurna selesai.
Pemko Medan juga punya pekerjaan yang tidak kalah penting: membuktikan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar bahan untuk membuat berita hari ini, tetapi menjadi pekerjaan nyata mulai besok.
Sebab PAD adalah uang rakyat yang dipungut untuk kembali kepada rakyat.
Aset daerah juga milik rakyat.
Jadi kalau uangnya bocor, asetnya terbengkalai, atau potensinya tidak dimanfaatkan, yang kehilangan bukan hanya laporan keuangan pemerintah.
Yang kehilangan adalah masyarakat Medan.
Dan kalau DPRD sudah mulai bertanya, “Uangnya ke mana?”, maka sebaiknya tidak dijawab dengan senyum.
Jawab saja dengan data.(***)






