matabangsa.com – Makassar | Mekanisme digital e-Auction berhasil mempercepat pelaksanaan lelang aset rampasan negara milik terpidana Ivan CH Litha dalam perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk. Lelang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025 oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama PAPBB Kejaksaan Negeri Makassar.
Pelaksanaan lelang didasari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara c.q. PT Elnusa Tbk. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi.
Aset yang dilelang berupa sebidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya. Aset memiliki luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m².
Bangunan ruko berlokasi di Jalan Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar. Dengan nilai ekonomi tinggi, aset tersebut menarik minat peserta lelang dan akhirnya terjual dengan harga Rp1.395.000.000.
Dana hasil lelang akan disetor ke kas negara dan selanjutnya diteruskan sebagai hak PT Elnusa Tbk sesuai putusan Mahkamah Agung. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Proses penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui closed bidding berbasis elektronik. Peserta mengirimkan penawaran resmi melalui aplikasi e-Auction pada laman https://lelang.go.id
.
Penggunaan sistem digital lelang negara dinilai memperkuat transparansi serta efektivitas pelaksanaan eksekusi aset rampasan. Pengawasan elektronik juga meminimalkan potensi campur tangan pihak tertentu dalam proses lelang.
Dengan sistem e-Auction, Kejaksaan dapat mempercepat pemulihan aset tanpa menunggu proses administrasi panjang. Metode ini menjadi model baru untuk percepatan likuidasi aset hasil kejahatan keuangan.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyatakan bahwa digitalisasi lelang akan terus diterapkan untuk memaksimalkan penerimaan negara sekaligus mempertegas komitmen pemberantasan korupsi hingga tuntas.
Foto: Pelaksanaan lelang digital e-Auction aset rampasan negara milik terpidana Ivan CH Litha dalam perkara korupsi PT Elnusa Tbk, Makassar, Jumat (21/11/2025).
Tags:
#EAuction, #DigitalLelang, #BadanPemulihanAset, #Kejaksaan, #Elnusa, #IvanCHLitha, #Korupsi, #EksekusiAset, #Makassar






