Kalau biasanya istilah “Kota HAM” terdengar seperti materi seminar, kini Kota Bekasi mulai serius membawanya ke meja kerja. Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerima kunjungan Komnas HAM RI dan menyatakan kesiapan Bekasi menjadi Kota HAM yang benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar slogan di baliho.
Komitmen itu akan diawali dengan pelatihan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aktivis masyarakat sipil. Idenya sederhana: sebelum bicara hak asasi manusia ke publik, aparatur dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama. Karena kebijakan yang baik biasanya lahir dari cara pandang yang baik pula.
Dalam dialog tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Harris Semendawai, mengingatkan bahwa modal utama membangun Kota HAM bukan hanya aturan, tetapi juga kemauan pemerintah, birokrasi, dan masyarakat untuk berjalan searah. Sebab, hak asasi bukan sekadar urusan hukum, melainkan budaya dalam melayani warga.
Bekasi sendiri sebenarnya sudah memiliki berbagai inisiatif seperti kota layak anak, keterbukaan informasi, hingga berbagai program pelayanan publik. Tantangannya sekarang adalah menyatukan semua potongan puzzle itu menjadi satu kebijakan yang benar-benar berorientasi pada hak setiap warga.
Tentu, label “Kota HAM” bukan penghargaan yang selesai setelah seremoni atau pelatihan sehari. Warga akan lebih mudah percaya ketika pelayanan publik makin ramah, ruang publik makin inklusif, birokrasi makin terbuka, dan keluhan masyarakat tidak harus viral dulu baru ditanggapi.
Karena pada akhirnya, hak asasi manusia bukan hanya soal dokumen dan deklarasi. Ia terasa ketika mengurus administrasi tidak dipersulit, ketika kelompok rentan mendapat perlindungan, dan ketika pemerintah hadir tanpa membedakan siapa yang dilayani.
Kalau semua itu benar-benar diwujudkan, Bekasi bukan hanya siap menyebut dirinya Kota HAM. Warganya pun akan merasakan bahwa predikat itu hidup dalam pelayanan sehari-hari, bukan sekadar menjadi kalimat manis di atas kertas.(***)






